Jelang Lebaran, Belasan Perusahaan di Jawa Tengah Terindikasi Belum Penuhi Kewajiban THR

Jelang perayaan Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah tengah disibukkan dengan laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko THR Jateng mencatat adanya 196 aduan dari pekerja terkait THR dan 48 aduan terkait Bonus Hari Raya (BHR). Ironisnya, dari ratusan aduan tersebut, terungkap bahwa 16 perusahaan di wilayah Jawa Tengah terindikasi belum membayarkan THR kepada karyawannya.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa total terdapat 145 perusahaan yang diadukan oleh para pekerja. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan dinyatakan pailit, termasuk di antaranya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sementara itu, persoalan BHR juga mencuat dengan 48 pekerja yang mengadukan lima perusahaan aplikator, yaitu Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, dan Lazada.

"Jumlah pengadunya 196 (orang), berasal dari 143 perusahaan dan lima aplikator," ujar Aziz.

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa permasalahan yang diadukan beragam, mulai dari pembayaran THR yang dicicil, keterlambatan pembayaran, hingga perusahaan yang sama sekali belum melakukan pembayaran THR. Mayoritas perusahaan yang diadukan berasal dari sektor manufaktur, namun ada juga aduan dari sektor pendidikan, rumah sakit/klinik, dan bahkan instansi pemerintah. Menariknya, pengadu dari instansi pemerintah sebagian besar merupakan tenaga honorer yang memang tidak memiliki hak atas THR berdasarkan peraturan yang berlaku.

Disnakertrans Jateng telah menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk. Hasilnya, 41 perusahaan telah membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara 11 perusahaan terlambat dalam melakukan pembayaran. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah 16 perusahaan yang hingga saat ini belum membayarkan THR sama sekali. Tim pengawas dari Disnakertrans Jateng kini tengah melakukan investigasi langsung ke perusahaan-perusahaan tersebut. Apabila terbukti melanggar, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan resmi.

"Di catatan kami ada 16 (perusahaan) yang belum dibayar, ini pengawas kami baru turun. Kalau ternyata belum membayar pada saat pengawas turun itu maka akan diberikan nota pemeriksaan," tegas Aziz.

Selain permasalahan THR, aduan mengenai BHR juga menjadi sorotan. Pekerja platform digital merasa bahwa bonus yang diberikan oleh aplikator tidak sebanding dengan kinerja yang telah mereka berikan. Hal ini memicu ketidakpuasan dan mendorong mereka untuk mengadukan permasalahan tersebut ke Posko THR Jateng.

Rincian Aduan THR:

  • Total Pengadu: 196 orang
  • Jumlah Perusahaan yang Diadukan: 143
  • Aplikasi yang Diadukan: 5 (Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lazada)
  • Status Perusahaan:
    • Pailit: 2 (termasuk Sritex)
    • Telah Membayar THR: 41
    • Terlambat Membayar THR: 11
    • Belum Membayar THR: 16

Disnakertrans Jateng terus berupaya untuk menindaklanjuti seluruh aduan dan memastikan perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah memenuhi kewajiban mereka dalam membayarkan THR kepada karyawan. Hal ini dilakukan untuk menjaga hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis menjelang Hari Raya Idul Fitri.