BPJS Kesehatan dan TKMKB Jalin Kolaborasi Strategis untuk Keberlanjutan Program JKN
BPJS Kesehatan dan TKMKB Jalin Kolaborasi Strategis untuk Keberlanjutan Program JKN
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan pentingnya kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) dalam memastikan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kolaborasi ini menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas layanan kesehatan dan menjamin akses yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini disampaikan Ghufron dalam rilis pers yang diterima Kompas.com pada Kamis, 6 Maret 2025, menyusul pemaparan hasil kerja TKMKB periode 2023-2024.
Ghufron menjelaskan bahwa upaya pengendalian mutu dan biaya layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) dilakukan secara kolaboratif antara faskes dan BPJS Kesehatan. Kerja sama ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur pembentukan TKMKB dan perannya dalam pengendalian mutu dan biaya JKN. TKMKB, yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis, memiliki tugas dan tanggung jawab yang krusial, di antaranya membahas usulan perbaikan kebijakan, menganalisis hasil audit medis, dan mengevaluasi pelayanan kesehatan peserta JKN. Dengan jumlah peserta JKN yang mencapai 279,03 juta jiwa atau 98,78 persen dari total penduduk Indonesia per 1 Maret 2025, serta ribuan faskes mitra, pengendalian mutu dan biaya menjadi sangat vital untuk keberlanjutan program.
Lebih lanjut, Ghufron memaparkan berbagai upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan JKN dalam dekade terakhir. Upaya ini meliputi perbaikan regulasi internal, peningkatan kapabilitas sistem informasi, peningkatan interoperabilitas data dengan pemangku kepentingan, dan peningkatan kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan. Semua upaya tersebut diarahkan untuk memastikan peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan yang optimal dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan mereka. Meskipun demikian, tantangan tetap ada, terutama terkait pengendalian biaya dan peningkatan mutu layanan. Oleh karena itu, kolaborasi strategis dengan TKMKB menjadi sangat penting untuk mengatasi tantangan tersebut.
Ketua TKMKB Pusat, Adang Bachtiar, menambahkan bahwa fokus utama TKMKB pada periode 2023-2024 adalah pengendalian mutu dan biaya layanan kesehatan. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan dan kinerja program hingga efektivitas, kesetaraan, dan keberlanjutan program. Berbagai inisiatif telah dilakukan, termasuk pelaksanaan utilisasi reviu, audit medis, dan diseminasi hasil audit medis. TKMKB juga telah menyusun pedoman untuk intervensi jantung dan memberikan rekomendasi audit medis untuk kasus-kasus seperti PCI, rehabilitasi medik, penggunaan ventilator, dan pneumonia. Selain itu, TKMKB juga berupaya memperkuat peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui kendali biaya dan mutu, mendorong akses yang merata dan peningkatan kualitas program promotif dan preventif seperti PROLANIS dan PRB, serta pengendalian dan pengelolaan kasus gigi di FKTP.
Adang juga menyoroti pentingnya monitoring dan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan dan pengendalian biaya. Tantangan seperti desentralisasi, tekanan ekonomi global, dan kebutuhan akan ketahanan sistem kesehatan juga menjadi perhatian utama TKMKB. Komitmen TKMKB untuk meningkatkan mutu dan efisiensi layanan kesehatan menjadi kunci agar program JKN dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kolaborasi yang kuat antara BPJS Kesehatan dan TKMKB menjadi jaminan keberhasilan program JKN dalam jangka panjang, memastikan akses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Daftar Tugas dan Tanggung Jawab TKMKB:
- Membahas usulan perbaikan kebijakan.
- Menganalisis hasil audit medis.
- Mengevaluasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
- Menyusun pedoman untuk intervensi medis tertentu (misalnya, intervensi jantung).
- Memperkuat peran FKTP melalui kendali biaya dan mutu.
- Mendorong akses yang merata dan peningkatan kualitas program promotif dan preventif (PROLANIS, PRB).
- Mengelola dan mengendalikan kasus gigi di FKTP.
- Melakukan monitoring dan evaluasi kualitas layanan dan pengendalian biaya.