Kemenkes Ambil Tindakan Tegas: Dokter Residen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual di RSHS Terancam Sanksi Berat
Kemenkes Bereaksi Keras Terhadap Dugaan Kekerasan Seksual yang Melibatkan Dokter Residen
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menunjukkan respons cepat dan tegas terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad), berinisial PAP, di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus ini mencoreng dunia medis dan memicu keprihatinan mendalam dari Kemenkes.
Keterangan resmi dari Kemenkes menyebutkan bahwa insiden tragis ini terjadi saat korban, yang tengah mendampingi ayahnya yang dirawat di ICU, hendak menjalani prosedur crossmatch. Crossmatch merupakan pemeriksaan krusial sebelum transfusi darah untuk memastikan kompatibilitas antara darah donor dan resipien, guna mencegah reaksi penolakan oleh sistem imun. Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan medis yang semestinya, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual setelah diberikan obat bius. Hasil visum yang dilakukan kemudian mengindikasikan adanya jejak sperma.
Menanggapi kejadian ini, Kemenkes menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku. Sanksi paling berat yang mungkin diberikan adalah pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter PAP, yang secara efektif akan melarangnya berpraktik kedokteran seumur hidup. Usulan pencabutan STR ini akan segera diajukan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"Pencabutan STR secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr PAP," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangan resminya.
Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Kemenkes untuk menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, khususnya di rumah sakit pemerintah.
"Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung," imbuh Aji.
Saat ini, dokter PAP telah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan dari statusnya sebagai mahasiswa PPDS. Proses hukum atas kasus ini sedang berjalan di bawah penanganan Polda Jawa Barat.
Kemenkes menggarisbawahi bahwa kejadian ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap program pendidikan kedokteran, serta pentingnya menciptakan mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya bagi korban kekerasan seksual. Kemenkes juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dalam mencegah kejadian serupa di masa depan.
Rangkuman Tindakan Kemenkes:
- Mengutuk keras tindakan kekerasan seksual.
- Mengusulkan pencabutan STR dan SIP dokter PAP.
- Memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
- Memperkuat pengawasan dan evaluasi program pendidikan kedokteran.
- Meningkatkan kesadaran dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit.
Kemenkes berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan kerja dan pendidikan yang aman, nyaman, dan profesional bagi seluruh tenaga kesehatan dan peserta didik kedokteran.