Menteri Kehutanan Pastikan Pendanaan FOLU Net Sink 2030 Tak Mengandalkan APBN
Menteri Kehutanan Tegaskan Kemandirian Pendanaan FOLU Net Sink 2030
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 32 tahun 2025 tentang perubahan struktur Organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. SK yang ditandatangani pada 31 Januari 2025 tersebut dikonfirmasi sebagai dokumen otentik dan resmi dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Menteri Antoni menekankan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan dan perbincangan publik terkait perubahan struktur OMO dan sumber pendanaannya.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan Menteri Antoni terkait revisi struktur OMO FOLU 2025. Beliau menjelaskan bahwa revisi tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan dan penyempurnaan atas struktur OMO sebelumnya. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program FOLU Net Sink 2030. Komposisi keanggotaan OMO sendiri terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan ASN, dan tenaga ahli eksternal yang memiliki keahlian spesifik dan pengalaman relevan dalam upaya mencapai target ambisius Net Sink 2030. Komposisi keanggotaan yang beragam ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif dan memperkuat kapabilitas OMO dalam menjalankan tugasnya.
Poin krusial yang ditekankan Menteri Antoni adalah mengenai sumber pendanaan OMO FOLU Net Sink 2030. Ia menegaskan dengan tegas bahwa pembiayaan kegiatan OMO yang baru dibentuk, sama halnya dengan pendanaan OMO sebelumnya, berasal dari sumber-sumber eksternal APBN. Lebih rinci, Menteri Antoni menjelaskan bahwa pendanaan bersumber dari kerjasama dengan donor internasional dan negara-negara mitra. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencari dan mengoptimalkan sumber daya pendanaan dari luar negeri tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, upaya mewujudkan FOLU Net Sink 2030 dapat dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan tanpa mengandalkan sepenuhnya pada anggaran negara.
Keputusan untuk mengandalkan pendanaan dari luar negeri menunjukkan strategi yang terukur dan proaktif dari Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan program FOLU Net Sink 2030. Hal ini juga mencerminkan komitmen global untuk mendukung upaya Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim dan pelestarian lingkungan. Transparansi dan keterbukaan informasi terkait sumber pendanaan menjadi kunci penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap program yang sangat signifikan ini. Dengan demikian, pemerintah berharap program FOLU Net Sink 2030 dapat berjalan optimal dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Struktur OMO FOLU Net Sink 2030:
- ASN (Aparatur Sipil Negara)
- Mantan ASN
- Pihak eksternal (tenaga ahli)