Mobil Dinas Pemkot Bekasi Terpantau di Tol Cikampek Saat Libur Lebaran, Pejabat Terancam Sanksi

Mobil Dinas Pemkot Bekasi Terpergok Melaju ke Arah Subang Saat Libur Lebaran

Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kota Bekasi terekam kamera sedang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Selasa, 1 April 2025, saat periode libur Lebaran. Video amatir yang beredar menunjukkan mobil Mitsubishi Expander berwarna hitam dengan nomor polisi B 1600 KQN sedang melaju di jalan tol.

Pengendara yang merekam video tersebut terdengar menyebutkan bahwa mobil dinas itu sedang dalam perjalanan menuju Tol Cipali. "Mobil dinas Bekasi jalan-jalan sampai Cikampek," ujarnya dalam rekaman.

Investigasi Internal dan Klarifikasi

Menindaklanjuti video yang viral, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Bekasi segera melakukan penelusuran. Hasilnya, diketahui bahwa mobil tersebut sehari-hari digunakan oleh seorang pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi.

BKPSDM dan Inspektorat telah memanggil pejabat yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan mobil dinas tersebut. Kepala Badan BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal mengungkap bahwa mobil dinas awalnya digunakan oleh staf pejabat tersebut untuk keperluan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 27 Maret 2025. Setelah urusan koordinasi selesai, mobil dinas disimpan di kediaman pribadi staf tersebut.

Ironisnya, pada saat libur cuti bersama, yaitu 1 April 2025, staf tersebut menggunakan mobil dinas tanpa izin untuk menjenguk kerabat yang sakit di Subang, Jawa Barat. Setelah menjenguk, mobil dinas langsung dikembalikan ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi.

Pelanggaran Surat Edaran dan Ancaman Sanksi

Meski staf yang bersangkutan telah melakukan tindakan indisipliner, pejabat yang bertanggung jawab atas mobil dinas tersebut tetap terancam sanksi. Kepala Dinas Perkimtan diperintahkan untuk memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang melakukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelanggaran ini didasari oleh Surat Edaran Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bernomor 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA yang melarang penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan pentingnya penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan aset negara, terutama di lingkungan pemerintahan daerah.