Dokter Residensi Unpad Dipecat dan Terancam Kehilangan Izin Praktik Akibat Kasus Kekerasan Seksual

Dokter Residensi Unpad Dipecat dan Terancam Kehilangan Izin Praktik Akibat Kasus Kekerasan Seksual

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter anestesi residen Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memasuki babak baru. Priguna Anugerah, nama dokter yang bersangkutan, telah resmi diberhentikan dari program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Unpad. Langkah tegas ini diambil menyusul penyelidikan mendalam terkait dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman, mengkonfirmasi pemecatan tersebut. "Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," ujarnya dalam keterangan resmi. Lebih lanjut, Aji menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa keluarga pasien RSHS. Kemenkes juga telah berkoordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Priguna, yang secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

Proses Hukum Berjalan

Polda Jawa Barat telah menahan Priguna Anugerah sejak 23 Maret 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, membenarkan penahanan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial X (dulu Twitter). Akun @txtdarijasputih membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh dua dokter residen anestesi Unpad terhadap keluarga pasien. Laporan tersebut menyebutkan bahwa aksi bejat itu dilakukan dengan memanfaatkan obat bius dan terekam oleh CCTV.

Modus Operandi Terungkap

Berdasarkan informasi yang beredar, aksi kekerasan seksual tersebut dilakukan dengan modus pemeriksaan darah. Korban, yang merupakan keluarga pasien, dibawa ke salah satu ruangan di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025. Di ruangan tersebut, pelaku diduga melakukan pemerkosaan setelah memberikan obat bius kepada korban.

Daftar Poin Penting:

  • Pemecatan: Priguna Anugerah diberhentikan dari PPDS Unpad.
  • Proses Hukum: Polda Jabar menahan dan memproses hukum Priguna Anugerah.
  • Pencabutan Izin: Kemenkes meminta KKI mencabut STR, berimbas pada pembatalan SIP.
  • Viral di Medsos: Kasus terungkap melalui laporan di media sosial X.
  • Modus Operandi: Kekerasan seksual dilakukan dengan modus pemeriksaan darah dan pemberian obat bius.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan kedokteran dan menyoroti pentingnya pengawasan serta penegakan etika profesi. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memberikan keadilan bagi korban.