Oknum Dokter Residen Diduga Lakukan Pemerkosaan Terhadap Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mengguncang RSHS Bandung: Dokter Residen Jadi Tersangka

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menggemparkan publik. Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap FH (21), seorang wanita yang tengah mendampingi ayahnya yang sedang dalam kondisi kritis di rumah sakit tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan kronologi kejadian yang memilukan ini. Pada tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka Priguna meminta korban untuk diambil sampel darahnya dengan dalih keperluan transfusi untuk sang ayah yang kondisinya memburuk. Korban yang tidak menaruh curiga, menuruti permintaan tersebut. Namun, alih-alih dibawa ke ruang pengambilan darah yang lazim, tersangka justru membawa korban ke Gedung MCHC Lantai 7.

"Anaknya (korban) tuh enggak tahu tujuannya, kemudian dibawa ke ruang yang baru, dengan dalih akan diambil darah," ujar Kombes Surawan. Di ruangan itulah, menurut keterangan polisi, terjadi tindakan kekerasan seksual yang merenggut kehormatan korban.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Kronologi Kejadian:
    • 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB: Tersangka meminta korban diambil darahnya.
    • Tersangka membawa korban ke Gedung MCHC Lantai 7 dengan dalih pengambilan darah.
    • Tindak kekerasan seksual diduga terjadi di lokasi tersebut.
  • Status Tersangka: Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen, telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Korban: FH (21), keluarga pasien yang sedang dalam kondisi kritis.
  • Motif: Masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
  • Upaya Hukum: Polisi telah mengumpulkan barang bukti, termasuk sampel sperma untuk uji DNA. Sebelas saksi, termasuk korban, keluarga, perawat, dan ahli, telah dimintai keterangan.
  • Ancaman Hukuman: Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Setelah perbuatan bejatnya terungkap, tersangka Priguna sempat mencoba melakukan percobaan bunuh diri. Akibatnya, ia harus menjalani perawatan medis. Namun, polisi berhasil mengamankan tersangka di sebuah apartemen pada tanggal 23 Maret 2025, setelah ia selesai menjalani perawatan.

Priguna Anugerah Pratama diketahui merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad). Kasus ini tentu mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut dan menimbulkan pertanyaan besar tentang proses seleksi dan pengawasan terhadap para dokter residen.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif pelaku dan memastikan keadilan bagi korban. Masyarakat pun menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama di lingkungan rumah sakit. Selain itu, kasus ini juga menyoroti perlunya edukasi yang lebih intensif tentang pencegahan kekerasan seksual dan pentingnya memberikan dukungan psikologis bagi para korban.