Kejati Papua Amankan Rp 300 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Aero Sport Mimika

Kejati Papua Dalami Dugaan Korupsi Proyek Aero Sport Mimika, Sita Ratusan Juta Rupiah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus mengintensifkan penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana Aero Sport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 300 juta.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nikson Mahuse, mengungkapkan bahwa uang tersebut disita dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, berinisial SY. Proyek Aero Sport ini sendiri memiliki nilai kontrak yang cukup fantastis, mencapai Rp 79 miliar.

"Dari PPK ada itikad baik untuk mengembalikan (uang), sementara yang dinikmatinya sebesar Rp 300 juta," ujar Nikson kepada awak media. Ia menambahkan bahwa penyidik akan terus menggali informasi lebih dalam untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Proses Penyidikan yang Intensif

Sebelum penyitaan uang tunai, penyidik Kejati Papua juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut. Dokumen-dokumen ini meliputi:

  • Dokumen kontrak proyek
  • Dokumen pembayaran
  • Dokumen lain yang relevan dengan penyidikan

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa 24 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika, berinisial DM.

Indikasi Kerugian Negara Mencapai Puluhan Miliar

Berdasarkan hasil investigasi awal, terdapat dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek Aero Sport tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Nikson menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli konstruksi untuk menghitung volume pekerjaan di lapangan. Dari hasil perhitungan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 40 miliar.

"Kami telah turun bersama ahli konstruksi untuk menghitung volume di lapangan yang bisa dikonversi ke dalam rupiah, kerugiaannya sekitar 40 miliar rupiah," jelasnya.

Kejati Papua menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara secara resmi dari lembaga yang berwenang.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menambahkan bahwa uang senilai Rp 300 juta tersebut diserahkan oleh PPK karena dianggap bukan hak mereka. Uang itu diduga berasal dari kegiatan proyek dan diberikan oleh kepala dinas kepada PPK, sehingga kemudian dikembalikan.

Kasus dugaan korupsi proyek Aero Sport Mimika ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan keseriusan Kejati Papua dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.