Maxim Pastikan Bantuan Hari Raya untuk Mitra Pengemudi, Mekanisme Pencairan Masih Dipersiapkan

Maxim Pastikan Bantuan Hari Raya untuk Mitra Pengemudi, Mekanisme Pencairan Masih Dipersiapkan

Pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online terus berupaya memastikan kesejahteraan mitra pengemudi, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini ditegaskan oleh Widhi Wicaksono, Goverment Relations & Public Affairs Maxim, menyusul rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu (5/3/2025). Maxim memastikan akan memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada seluruh mitra pengemudi ojek online-nya. Pencairan bantuan tersebut ditargetkan akan dimulai selambat-lambatnya dua minggu sebelum Lebaran 2025.

"Kami berkomitmen untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi kami sebelum Hari Raya Idul Fitri. Target kami adalah pencairan selesai satu atau dua minggu sebelum Lebaran," ujar Widhi dalam keterangan resminya. Namun, detail mekanisme pencairan dan bentuk bantuan masih dalam tahap finalisasi. Pihak Maxim saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menentukan skema yang paling tepat dan menguntungkan bagi para mitra pengemudi.

"Mengenai bentuk bantuan, apakah berupa uang tunai atau barang, masih dalam pembahasan. Di masa lalu, Maxim telah memberikan BHR dalam bentuk barang. Namun, kami terus berkoordinasi dengan Kemenaker untuk menemukan solusi terbaik," tambah Widhi. Keputusan ini diambil untuk memastikan distribusi bantuan yang efektif dan efisien kepada seluruh mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat finalisasi aturan resmi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa aturan tersebut ditargetkan terbit pada pekan pertama Maret 2025. "Aturan THR untuk pengemudi ojol sudah dalam tahap finalisasi dan Insya Allah akan terbit minggu ini," kata Yassierli dalam sebuah wawancara di Kompas TV, Selasa (3/3/2025). Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi dalam hal pemberian THR.

Proses koordinasi yang intensif antara Maxim, Kemenaker, dan pihak-pihak terkait lainnya diharapkan dapat menghasilkan solusi yang optimal dan memberikan rasa aman serta kepastian bagi para mitra pengemudi Maxim dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Transparansi dan komunikasi yang baik akan terus dijaga untuk memastikan seluruh mitra pengemudi mendapatkan informasi terbaru mengenai pencairan BHR.

Rincian informasi yang masih dalam proses finalisasi:

  • Mekanisme pencairan BHR: Apakah melalui transfer langsung ke rekening, penarikan tunai, atau metode lainnya masih dalam pembahasan.
  • Bentuk BHR: Apakah berupa uang tunai, barang, atau kombinasi keduanya masih dalam evaluasi.
  • Kriteria penerima BHR: Syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan BHR masih menunggu finalisasi aturan dari Kemenaker.

Informasi lebih lanjut akan diumumkan segera setelah seluruh proses finalisasi selesai.