Trauma Mendalam Hantui Korban Pemerkosaan Dokter Residen RSHS, Proses Hukum Berlanjut

Kondisi Terkini Korban Pemerkosaan Oknum Dokter Residen RSHS: Trauma Psikologis Masih Membekas

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31), terhadap seorang wanita terus bergulir. Pihak kepolisian mengabarkan perkembangan terbaru mengenai kondisi korban. Meskipun secara fisik korban menunjukkan pemulihan yang signifikan, luka psikologis akibat kejadian traumatis tersebut masih membekas.

"Kondisi fisiknya sudah membaik, namun trauma yang dialaminya masih cukup dalam," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Bandung, pada Rabu (9/4/2025).

Kronologi Kejadian

Insiden memilukan ini terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, yang saat itu berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS untuk menunggu keluarganya, dimintai oleh tersangka untuk melakukan pengambilan sampel darah. Tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah ruangan di Gedung MCHC lantai 7.

"Ruangan tersebut sebenarnya belum difungsikan. Pihak rumah sakit berencana menggunakannya sebagai ruang operasi khusus untuk perempuan. Jadi, saat kejadian, ruangan itu masih kosong," jelas Kombes Pol Surawan.

Sesampainya di ruangan tersebut, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi. Kemudian, tersangka memasangkan jarum infus di kedua tangan korban dan menyuntikkan cairan bening melalui selang infus. Setelah penyuntikan tersebut, korban dilaporkan kehilangan kesadaran.

Dugaan Tindak Kekerasan Seksual dan Dampak Psikologis

Setelah siuman, korban kembali ke IGD dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, termasuk fakta bahwa ia sempat tidak sadarkan diri setelah pengambilan darah. Namun, saat buang air kecil, korban merasakan sakit yang tidak wajar di area vitalnya, yang kemudian memicu kecurigaan adanya tindak kekerasan seksual.

Penangkapan dan Proses Hukum

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Tersangka berhasil ditangkap pada 23 Maret 2025, dan dua hari kemudian secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dukungan Psikologis dan Pemulihan Korban

Saat ini, fokus utama adalah memberikan dukungan psikologis yang komprehensif kepada korban untuk membantu proses pemulihannya dari trauma yang mendalam. Pihak kepolisian bekerja sama dengan tim ahli psikologi untuk mendampingi korban dalam menghadapi dampak emosional dan psikologis akibat kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual secara serius, serta perlunya peningkatan kesadaran dan edukasi mengenai isu ini di lingkungan masyarakat dan fasilitas kesehatan.