Indonesia Pertimbangkan Peningkatan Impor Migas dari AS Pasca-Ancaman Tarif Trump

Indonesia tengah menjajaki potensi peningkatan impor minyak mentah dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari Amerika Serikat sebagai respons strategis terhadap kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden AS, Donald Trump. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan neraca perdagangan antara kedua negara, yang saat ini menunjukkan surplus signifikan di pihak Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), surplus perdagangan Indonesia terhadap AS mencapai US$14-15 miliar. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Bahlil untuk mengidentifikasi komoditas potensial yang dapat diimpor dari AS guna mengurangi ketidakseimbangan ini. Kebijakan tarif resiprokal Trump sebesar 32% terhadap produk Indonesia menjadi katalisator utama dalam pertimbangan peningkatan impor migas ini.

Saat ini, sekitar 54% impor LPG Indonesia berasal dari AS. Pemerintah berupaya menganalisis aspek keekonomian dari peningkatan volume impor migas dari AS, termasuk mempertimbangkan biaya transportasi. Meskipun biaya transportasi dari AS lebih tinggi dibandingkan dari Timur Tengah, harga LPG dari AS ternyata kompetitif.

Poin-Poin Penting Rencana Impor Migas:

  • Diversifikasi Sumber Impor: Indonesia tidak berencana menghentikan impor migas dari negara lain seperti Singapura, Afrika, atau Timur Tengah. Peningkatan impor dari AS akan dilakukan melalui pengalihan sebagian volume impor dari sumber-sumber tersebut.
  • Tidak Mengganggu APBN: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa perubahan dalam kebijakan impor ini tidak akan berdampak negatif pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Fokus pada Minyak dan LPG: Saat ini, pemerintah hanya mempertimbangkan impor minyak mentah dan LPG dari AS. Impor Liquefied Natural Gas (LNG) belum menjadi prioritas.

Kebijakan tarif resiprokal Trump, yang diumumkan pada 2 April 2025 dan mulai berlaku secara bertahap, telah berdampak pada sejumlah negara ASEAN lainnya. Indonesia terkena tarif 32%, sementara negara-negara seperti Filipina (17%), Singapura (10%), Malaysia (24%), Kamboja (49%), Thailand (36%), dan Vietnam (46%) juga menghadapi tarif yang berbeda-beda.

Langkah Indonesia untuk meningkatkan impor migas dari AS mencerminkan upaya proaktif dalam menghadapi tantangan perdagangan internasional dan menjaga hubungan ekonomi yang stabil dengan mitra dagang utama.