Kemenkes Desak KKI Batalkan Izin Praktik Dokter PPDS Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS
Kemenkes Desak KKI Batalkan Izin Praktik Dokter PPDS Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter anestesi yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran (Unpad). Kemenkes secara resmi meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama Priguna Anugerah, dokter yang diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat dan konkret dari Kemenkes terhadap kasus yang sangat disesalkan ini. "Kemenkes merasa prihatin dan sangat menyesalkan adanya dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr. PAP," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima awak media. Permintaan pencabutan STR ini menunjukkan komitmen Kemenkes untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh tenaga medis.
Selain meminta KKI untuk mencabut STR, Kemenkes juga memastikan bahwa yang bersangkutan telah dikembalikan ke pihak Universitas Padjadjaran (Unpad) dan diberhentikan dari statusnya sebagai mahasiswa PPDS. Proses hukum terhadap dr. Priguna Anugerah juga sedang berjalan di Polda Jawa Barat. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dan memberikan efek jera bagi tenaga medis lainnya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial X (dulu Twitter), di mana akun @txtdari**** membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua dokter residen anestesi Unpad di RSHS terhadap keluarga pasien. Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan dengan menggunakan obat bius dan terekam oleh CCTV.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban merupakan salah satu anggota keluarga pasien yang sedang menunggu di RSHS. Modus operandi yang digunakan adalah pemeriksaan darah yang dilakukan pada pertengahan Maret 2025 di sebuah ruangan di lantai 7 gedung RSHS. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan kasus ini.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Permintaan Pencabutan STR: Kemenkes meminta KKI untuk segera mencabut STR dr. Priguna Anugerah.
- Pemecatan dari Unpad: Yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai mahasiswa PPDS Unpad.
- Proses Hukum: Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat.
- Awal Mula Kasus: Kasus ini terungkap melalui media sosial X.
- Modus Operandi: Diduga menggunakan obat bius saat melakukan "pemeriksaan darah".
Kemenkes menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga medis. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis untuk menjunjung tinggi etika profesi dan menjaga kepercayaan masyarakat.