Penyelidikan Penggunaan Mobil Dinas Pemkot Bekasi Saat Libur Lebaran: Sanksi Menanti Pejabat Terkait
Skandal Mobil Dinas: Staf Disperkimtan Bekasi Diduga Gunakan Kendaraan untuk Kunjungan Pribadi Saat Libur Lebaran
Kasus penggunaan mobil dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat libur Lebaran 2025 memasuki babak baru. Hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Bekasi mengungkap bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh seorang staf pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).
Menurut keterangan Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, staf tersebut awalnya menggunakan mobil dinas dengan plat nomor B 1600 KQN untuk keperluan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 27 Maret 2025. Namun, setelah menyelesaikan tugas dinas, kendaraan tersebut tidak dikembalikan ke kantor, melainkan disimpan di kediaman pribadi staf tersebut.
Pada tanggal 1 April 2025, saat libur cuti bersama Lebaran, staf tersebut diduga menggunakan mobil dinas itu untuk menjenguk kerabatnya yang sakit di Subang, Jawa Barat. Setelah kunjungan tersebut, kendaraan baru dikembalikan ke area parkir Pemkot Bekasi.
Temuan ini memicu reaksi keras dari Pemkot Bekasi. BKPSDM dan Inspektorat telah memanggil pejabat terkait untuk dimintai klarifikasi. Hudi Wijayanto menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini dan akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami bersama Inspektorat telah memanggil untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri," ujar Hudi.
Pejabat yang bersangkutan kini terancam sanksi akibat tindakan stafnya tersebut. Kepala Dinas Perkimtan dikabarkan akan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang terbukti melanggar aturan. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pelanggaran ini dianggap serius karena melanggar Surat Edaran Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bernomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA yang secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan mobil dinas Pemkot Bekasi melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada saat libur Lebaran, Selasa (1/4/2025). Dalam video tersebut, seorang pengendara merekam mobil Mitsubishi Expander berwarna hitam dengan plat nomor B 1600 KQN yang melaju ke arah Tol Cipali. Perekam video tersebut menyindir bahwa mobil dinas Bekasi "jalan-jalan sampai Cikampek".
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap penggunaan aset negara di lingkungan Pemkot Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Beberapa langkah yang mungkin diambil antara lain:
- Peningkatan Pengawasan: Memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas, termasuk pemasangan GPS dan sistem pelaporan yang lebih transparan.
- Sosialisasi Aturan: Meningkatkan sosialisasi mengenai aturan penggunaan kendaraan dinas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi.
- Penegakan Hukum: Menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran penggunaan kendaraan dinas.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap Pemkot Bekasi dapat dipulihkan dan penggunaan aset negara dapat lebih dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN di Indonesia untuk selalu menjaga integritas dan mematuhi aturan yang berlaku dalam penggunaan fasilitas negara.