Skandal Mobil Dinas: Pejabat Disperkimtan Bekasi Terancam Sanksi Akibat Penyalahgunaan Kendaraan Operasional Saat Libur Lebaran
Pejabat Disperkimtan Bekasi Diperiksa Akibat Penyalahgunaan Mobil Dinas
Kasus penyalahgunaan mobil dinas kembali mencoreng citra pemerintahan. Seorang pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi kini tengah menghadapi pemeriksaan intensif terkait penggunaan kendaraan operasional dinas oleh stafnya saat libur Lebaran 2025.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, bersama dengan Inspektorat, bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami bersama inspektorat telah memanggil dan meminta keterangan terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri," tegas Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, dalam keterangan tertulisnya.
Kronologi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas
Hasil investigasi sementara mengungkap bahwa staf yang bersangkutan awalnya menggunakan mobil dinas tersebut untuk keperluan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 27 Maret 2025. Setelah tugas koordinasi selesai, kendaraan tersebut seharusnya dikembalikan ke kantor. Namun, fakta berkata lain, staf tersebut justru menyimpan mobil dinas di kediaman pribadinya.
Puncaknya, pada tanggal 1 April 2025, saat masa libur cuti bersama, staf tersebut nekat menggunakan mobil dinas untuk menjenguk kerabat yang sakit di Subang. Usai menjenguk, kendaraan dinas baru dikembalikan ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi.
Sanksi Menanti Pejabat Disperkimtan
Walaupun staf yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan wewenang, pejabat terkait juga tidak luput dari tanggung jawab. Pejabat Disperkimtan terancam sanksi atas kelalaiannya dalam mengawasi penggunaan aset negara. "Kepala Dinas Perkimtan akan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang terbukti melanggar aturan, sesuai dengan peraturan yang berlaku," lanjut Hudi.
Sanksi ini diberikan merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bernomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA yang secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Viral di Media Sosial
Kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil dinas Pemerintah Kota Bekasi melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek saat libur Lebaran. Mobil Mitsubishi Expander berwarna hitam dengan plat nomor B 1600 KQN terekam oleh pengendara lain yang berada di belakangnya.
"Mobil dinas Bekasi jalan-jalan sampai Cikampek," ujar seorang pria dalam rekaman video tersebut, yang kemudian memicu kecaman dari warganet.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Bekasi dan menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan aset negara. BKPSDM dan Inspektorat Kota Bekasi diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Pemerintah Kota Bekasi perlu memperketat aturan dan pengawasan terkait penggunaan kendaraan dinas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Berikut poin-poin penting dari berita ini:
- Pejabat Disperkimtan Bekasi diperiksa terkait penyalahgunaan mobil dinas oleh staf.
- Staf menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi saat libur Lebaran.
- Pelanggaran terhadap Surat Edaran Wali Kota Bekasi tentang larangan penggunaan kendaraan dinas saat libur.
- Kasus ini viral di media sosial dan memicu kecaman publik.
- Pejabat terkait terancam sanksi atas kelalaian dalam pengawasan aset negara.
- BKPSDM dan Inspektorat Kota Bekasi melakukan investigasi mendalam.
- Pemerintah Kota Bekasi diharapkan memperketat pengawasan penggunaan kendaraan dinas.