Prabowo Terbitkan Inpres untuk Swasembada Beras, Targetkan Pengadaan 3 Juta Ton di 2025
Inpres Nomor 6 Tahun 2025: Langkah Strategis Menuju Swasembada Beras
Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menunjukkan komitmen kuat untuk mencapai swasembada beras melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025. Inpres ini secara khusus mengatur tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Kebijakan ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Fokus Utama: Penyerapan Optimal dan Peningkatan Pendapatan Petani
Inpres Nomor 6 Tahun 2025 dirancang untuk memastikan penyerapan gabah dan beras petani secara optimal. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian pasar bagi petani dan melindungi mereka dari fluktuasi harga yang merugikan. Selain itu, Inpres ini juga berupaya untuk mengakselerasi peningkatan pendapatan petani melalui mekanisme harga yang adil dan stabil.
Target Ambisius: Pengadaan 3 Juta Ton Beras Domestik
Salah satu poin penting dalam Inpres ini adalah target pengadaan beras dalam negeri sebesar 3 juta ton pada tahun 2025. Untuk mencapai target ini, Perum Bulog ditugaskan untuk menyerap hasil panen petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram untuk Gabah Kering Panen (GKP) dengan kualitas apapun di tingkat petani.
Komitmen Pemerintah: Tidak Ada Impor Beras
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa Inpres ini adalah instrumen pelindung untuk mendorong penyerapan beras sesuai target dan memperkuat pengelolaan stok CBP. Pemerintah berkomitmen untuk tidak lagi melakukan impor beras, sehingga produksi dalam negeri harus mampu memenuhi kebutuhan nasional.
"Pemerintah telah berkomitmen tidak ada impor beras lagi. Jadi produksi dalam negeri harus mampu memenuhi kebutuhan kita," ujar Arief Prasetyo Adi.
Mekanisme Pengadaan dan Penyaluran CBP
Pengadaan beras oleh Bulog dilakukan berdasarkan penugasan dari Badan Pangan Nasional yang diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan. Sementara itu, penyaluran CBP tidak hanya diperuntukkan bagi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), tetapi juga untuk bantuan pangan, tanggap darurat bencana, dan keperluan lain yang diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan.
Bapanas memiliki peran penting dalam menghitung kebutuhan anggaran, memberikan penugasan kepada Bulog, menyusun struktur biaya HPP, menetapkan petunjuk teknis pengadaan gabah/beras dalam negeri, serta mengkoordinasikan kompensasi dan margin penugasan dengan Kementerian Keuangan.
CBP sebagai Penjaga Stabilitas Pangan
Stok CBP yang memadai merupakan kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional. CBP dapat digunakan untuk mengatasi fluktuasi harga di pasar atau memberikan bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Inflasi Beras Terkendali
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi beras pada Maret 2025 menunjukkan tren positif, yaitu sebesar 0,55 persen. Sementara itu, inflasi beras pada Februari 2025 tercatat sebesar 0,26 persen.
Proyeksi Produksi Beras dan Penyerapan Bulog
Proyeksi produksi beras bulanan menunjukkan puncak panen raya terjadi pada Maret 2025 dengan produksi mencapai 5,57 juta ton. Produksi diperkirakan akan menurun menjadi 4,95 juta ton pada April dan 2,92 juta ton pada Mei. Oleh karena itu, penyerapan Bulog pada April diharapkan semakin intensif dan progresif.
Penguatan Stok CBP Sejak 2022
Bapanas dan Bulog terus berupaya memperkuat stok CBP sejak tahun 2022. Pada akhir 2022, total stok beras tercatat sebesar 326 ribu ton. Jumlah ini meningkat signifikan pada akhir 2023 menjadi 810 ribu ton, atau naik 148,5 persen. Pada akhir 2024, total stok beras Bulog mencapai 2 juta ton, yang merupakan rekor tertinggi dalam empat tahun terakhir. Hingga akhir Maret 2025, total beras di Bulog mencapai 2,2 juta ton.
"Kecukupan stok beras yang ada di Bulog itulah yang menopang stabilitas pasokan dan harga pangan, sebab dengan stok yang ada dan cukup, dapat dilakukan berbagai intervensi stabilisasi pangan seperti penyaluran beras SPHP dan bantuan pangan beras. Impaknya bisa kita lihat bahwa inflasi terjaga hingga hari ini," pungkas Arief.
Dengan stok beras yang memadai, pemerintah dapat melakukan intervensi stabilisasi pangan melalui penyaluran beras SPHP dan bantuan pangan beras, sehingga inflasi tetap terjaga.
Daftar Tindakan dalam Inpres
Berikut adalah daftar point penting tindakan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2025:
- Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri
- Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP)
- Memastikan penyerapan gabah dan beras petani secara optimal
- Akselerasi peningkatan pendapatan petani
- Target pengadaan beras dalam negeri tahun 2025 sebesar 3 juta ton
- Serapan hasil panen oleh Perum Bulog dengan HPP Rp 6.500 per kg (GKP)
- Tidak ada impor beras