Pemprov Jateng Gencarkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan, Kendaraan 'Mati Suri' Hingga 15 Tahun Berpeluang Aktif Kembali

markdown SEMARANG, JAWA TENGAH - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mendapat sambutan positif dari masyarakat. Inisiatif ini memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, termasuk kendaraan yang lama tidak diaktifkan, bahkan hingga 15 tahun lamanya.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat III Krapyak Semarang, Dewi Retnani, menekankan pentingnya program ini bagi wajib pajak yang sebelumnya terkendala dalam memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka. "Program ini ditujukan khusus bagi wajib pajak yang kendaraannya sudah lama tidak aktif karena berbagai alasan, terutama karena keterlambatan yang sudah berlangsung sangat lama. Ada yang satu tahun, dua tahun, bahkan sampai 15 tahun," ujarnya.

Dewi juga mengungkapkan bahwa total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah saat ini mencapai Rp2,8 triliun. Program relaksasi ini diharapkan menjadi solusi strategis untuk mengaktifkan kembali kendaraan-kendaraan tersebut sebagai sumber pendapatan pajak yang baru.

"Dengan adanya program ini, data kendaraan yang 'mati suri' akan diperbarui dan kembali tercatat sebagai objek pajak aktif. Ini akan mendorong wajib pajak untuk tidak lagi menunda pembayaran pajak. Kendaraan yang masih layak pakai namun terlambat membayar pajak hingga 15 tahun memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali," tambahnya.

Syarat dan Prosedur Relaksasi Pajak

Program ini tidak memberlakukan persyaratan khusus yang rumit. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  • Perpanjangan Pajak Tahunan:
    • KTP asli
    • STNK asli
  • Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat Nomor):
    • KTP asli (khusus pemilik baru pada proses balik nama)
    • STNK asli
    • BPKB asli
    • Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
    • Kwitansi pembelian kendaraan (untuk balik nama)

Selain penghapusan denda dan tunggakan pajak, program ini juga membebaskan biaya tambahan dalam proses balik nama kendaraan bermotor bekas. Ini menjadi insentif tambahan bagi masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini.

Program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini berlaku hingga 30 Juni 2025. Pemprov Jateng berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di seluruh wilayah Jawa Tengah. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diharapkan untuk mencapai tujuan tersebut.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak kendaraan yang kembali aktif dan berkontribusi pada pendapatan daerah. Pemprov Jateng terus berupaya memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.