RSHS Bandung Tegaskan Dugaan Pemerkosaan Dokter Residen Langgar Prosedur Standar IGD

RSHS Bandung Pastikan Pelayanan IGD Sesuai Prosedur, Oknum Dokter Residen Diduga Lakukan Penyimpangan

Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung angkat bicara terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen terhadap seorang wanita berinisial FH (21). Pihak rumah sakit memastikan bahwa seluruh proses di Instalasi Gawat Darurat (IGD) telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Namun, tindakan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anestesi yang menjadi terduga pelaku, dinilai telah melanggar SOP yang ditetapkan oleh manajemen RSHS.

Direktur SDM RSHS Bandung, Fitra Hergyana, menjelaskan bahwa Priguna merupakan dokter residen yang sedang menjalani pendidikan spesialis (PPDS) dan ditugaskan di RSHS. Saat kejadian, Priguna sedang melaksanakan tugas jaga malam sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Jaga malam ini memang sudah ada jadwalnya, dan yang bertugas di IGD adalah peserta didik yang sesuai dengan jadwal," ujar Fitra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Fitra juga menegaskan bahwa pelayanan di IGD RSHS selalu diawasi oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) IGD yang bertanggung jawab penuh atas penanganan pasien. Namun, ia mengakui bahwa tindakan terduga pelaku, Priguna, diduga dilakukan di luar SOP yang berlaku.

Kasus ini terungkap setelah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, memaparkan kronologi kejadian. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu, terduga pelaku meminta korban untuk melakukan pengambilan darah dan membawanya dari ruang IGD ke Gedung MCHC Lantai 7. Sesampainya di lokasi, terduga pelaku meminta korban untuk mengganti pakaiannya dengan baju operasi.

"Tersangka kemudian memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali," ungkap Hendra.

Jarum tersebut terhubung ke selang infus. Terduga pelaku kemudian menyuntikkan cairan bening ke selang infus, yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri beberapa menit kemudian. Setelah sadar, korban kembali ke ruang IGD dan menyadari bahwa waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB subuh. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Saat buang air kecil, korban merasakan sakit di bagian tertentu.

"Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, korban FH (21) merasakan sakit di bagian tertentu," jelas Hendra.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini, termasuk korban, keluarga, perawat, dan ahli. Terduga pelaku ditangkap pada tanggal 23 Maret 2025, dan dua hari kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

RSHS Bandung menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Pihak rumah sakit juga akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap SOP yang berlaku untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Rincian Kejadian:

  • Waktu Kejadian: 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB
  • Lokasi Kejadian: Ruang IGD dan Gedung MCHC Lantai 7 RSHS Bandung
  • Korban: FH (21 tahun)
  • Terduga Pelaku: Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), dokter residen anestesi
  • Tindakan: Pengambilan darah paksa, penyuntikan cairan infus yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri, dugaan kekerasan seksual.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 12 tahun