Puan Maharani Geram, Kekerasan Seksual di Kampus Tak Boleh Ditoleransi: UU TPKS Harus Ditegakkan!
Puan Maharani Mengecam Keras Kekerasan Seksual di Kampus, Mendesak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan kecaman keras terhadap praktik kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap tindakan tercela ini, dan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kekerasan seksual di dunia pendidikan adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Puan dalam keterangan resminya.
Sorotan Puan terhadap kasus kekerasan seksual di kampus semakin tajam setelah mencuatnya laporan mengenai seorang Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswi di kediamannya. Kasus ini, menurut Puan, bukan hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik.
"Kampus seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat bagi mahasiswa. Bukan malah menjadi tempat terjadinya pelecehan yang berulang. Ini adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai etika dan peradaban yang seharusnya dijunjung tinggi oleh dunia pendidikan," ujarnya.
Penegakan Hukum yang Transparan dan Adil
Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara transparan dan adil, tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa UU TPKS harus ditegakkan secara tegas, termasuk ketentuan mengenai pemberatan hukuman bagi pelaku yang merupakan tokoh pendidik.
"Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan seksual, siapapun dia. Hukum harus berdiri tegak, tanpa pandang bulu. Jika pelaku adalah seorang guru besar, maka hal itu justru menjadi pemberat hukuman," tegas Puan.
Penguatan Implementasi Permendikbudristek PPKS
Selain penegakan hukum, Puan juga mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memperkuat implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Ia menekankan perlunya sistem yang efektif agar regulasi ini benar-benar dijalankan di lingkungan kampus.
"Satuan Tugas PPKS harus diberikan kewenangan yang lebih luas dan dukungan yang memadai, agar tidak hanya menjadi formalitas belaka. Harus ada audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan akademik, mengingat kasus pelecehan seksual seringkali terjadi karena adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa," jelas Puan.
Sistem Pelaporan yang Aman dan Kampanye Anti-Relasi Kuasa
Puan juga menyoroti pentingnya sistem pelaporan yang aman dan rahasia, serta jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban. Ia mendesak pembentukan pusat krisis dan pendampingan nasional bagi korban pelecehan seksual. Selain itu, ia menyerukan kampanye nasional yang menentang adanya relasi kuasa di kampus, yang memerlukan dukungan dari semua pihak, termasuk dari internal kampus itu sendiri.
"Publik perlu terus diedukasi mengenai bahaya relasi kuasa dalam sistem pendidikan, agar mahasiswa memiliki kesadaran dan keberanian untuk melapor jika menjadi korban," ujarnya.
Komitmen DPR RI dan Reformasi Sistemik
Puan Maharani memastikan bahwa DPR RI akan mengawal penanganan kasus ini secara serius dan mendorong adanya reformasi sistemik demi terwujudnya ruang pendidikan yang adil, aman, dan manusiawi bagi seluruh anak bangsa.
"Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat di mana intelektualitas dan nilai-nilai luhur berkembang, bukan ruang di mana kuasa disalahgunakan untuk menindas yang lemah," pungkasnya.
Poin-poin penting yang disoroti Puan Maharani:
- Kecaman keras terhadap kekerasan seksual di kampus.
- Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu sesuai UU TPKS.
- Penguatan implementasi Permendikbudristek PPKS.
- Sistem pelaporan yang aman dan perlindungan bagi korban.
- Kampanye nasional anti-relasi kuasa di kampus.
- Komitmen DPR RI untuk mengawal penanganan kasus dan mendorong reformasi sistemik.