Skandal Dugaan Pemerasan THR, Lurah Kampung Baru Dinonaktifkan Sementara

Lurah Kampung Baru Dinonaktifkan Akibat Dugaan Pemerasan THR kepada PKL

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara Lurah Kampung Baru, Asnetti Yusra, terkait dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di wilayahnya. Keputusan ini diambil sebagai respons cepat atas laporan yang masuk dan sebagai komitmen Pemkot dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN).

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, secara resmi menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara tersebut pada Rabu (9/4/2025). Langkah ini diambil setelah munculnya indikasi kuat bahwa Asnetti Yusra diduga melakukan pemerasan THR kepada PKL yang berjualan di sekitar Jembatan Leighton I Pekanbaru. Dugaan ini mencoreng citra pelayanan publik dan bertentangan dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.

Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan matang. "Pak Wali Kota dan Pemkot Pekanbaru telah mengambil kebijakan untuk sementara membebastugaskan lurah dari jabatannya. Surat keputusannya sudah ditandatangani," ujarnya kepada awak media.

Masykur menambahkan bahwa Inspektorat Kota Pekanbaru telah ditugaskan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Lurah Asnetti Yusra telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut. Hasil investigasi akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru untuk menentukan sanksi yang sesuai.

"Kami telah meminta Inspektorat untuk segera memproses kasus ini dan meneruskannya ke BKPSDM untuk penanganan lebih lanjut," tegas Masykur.

Untuk memastikan pelayanan publik di Kelurahan Kampung Baru tetap berjalan optimal, Wali Kota Pekanbaru menunjuk Sekretaris Camat Senapelan, Raisah Vinora Putri, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Lurah Kampung Baru. Penunjukan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan kelancaran roda pemerintahan di tingkat kelurahan.

Pemkot Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah, terutama yang merugikan masyarakat kecil. Masykur menyatakan, "Kami tidak akan menoleransi tindakan yang menyimpang, apalagi jika sampai merugikan masyarakat kecil. Pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan profesional."

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru untuk selalu menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Pemkot Pekanbaru akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Rincian Tindak Lanjut:

  • Pemberhentian Sementara: Lurah Kampung Baru, Asnetti Yusra, dinonaktifkan dari jabatannya.
  • Investigasi: Inspektorat Kota Pekanbaru melakukan investigasi mendalam.
  • Penunjukan Plh: Sekretaris Camat Senapelan, Raisah Vinora Putri, ditunjuk sebagai Plh Lurah.
  • Sanksi: BKPSDM akan menentukan sanksi berdasarkan hasil investigasi.
  • Komitmen Pemkot: Menjaga integritas ASN dan pelayanan publik yang prima.