Tragedi di Deli Serdang: Wanita Ditemukan Tewas Membusuk di Sumur, Motif Cemburu Diduga Jadi Pemicu
Penemuan Mayat Menggemparkan Warga Deli Serdang
Kasus penemuan mayat wanita bernama Santi Mataniari (33) di sebuah sumur di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menggemparkan warga setempat. Kondisi mayat yang telah membusuk dan tinggal tulang belulang mengindikasikan bahwa korban telah meninggal dunia dalam waktu yang cukup lama. Pihak kepolisian menduga kuat bahwa Santi menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, Freddi Erikson Sagala (35).
Motif Pembunuhan: Cemburu Buta
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, motif pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Korban dan pelaku diketahui bekerja di tempat yang sama, dan muncul dugaan adanya orang ketiga dalam hubungan mereka. Hal ini memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan tragis.
Kronologi Pembunuhan
Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut terjadi pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Santi dan Freddi tinggal bersama di rumah tempat kejadian perkara sejak dua bulan sebelum insiden tersebut. Pada malam nahas itu, Santi sedang mencuci pakaian di kamar mandi ketika Freddi datang dan langsung terlibat pertengkaran sengit.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, Freddi kemudian melakukan aksi keji dengan memiting leher Santi selama kurang lebih lima menit hingga korban kehilangan kesadaran. Setelah memastikan Santi tidak bernyawa, Freddi mengangkat tubuh korban dan membuangnya ke dalam sumur yang terletak di belakang rumah mereka. Untuk menutupi perbuatannya, Freddi menutup sumur tersebut dengan seng, terpal, dan menindihnya dengan batu.
Upaya Melarikan Diri dan Penemuan Mayat
Setelah melakukan pembunuhan, Freddi melarikan diri dua hari kemudian. Jasad Santi baru ditemukan pada tanggal 31 Desember 2024 oleh calon penghuni baru rumah tersebut. Penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian yang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi korban.
Proses Hukum Menanti
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Freddi Erikson Sagala kini menjadi buronan dan sedang dalam pengejaran pihak berwajib. Jika tertangkap, Freddi akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Daftar Fakta Penting
Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:
- Korban: Santi Mataniari (33)
- Pelaku: Freddi Erikson Sagala (35), pacar korban
- Lokasi: Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang
- Waktu kejadian: 30 Oktober 2024
- Motif: Cemburu
- Penemuan mayat: 31 Desember 2024