UGM Pecat Guru Besar Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual: Modus di Luar Kampus Terungkap

UGM Tindak Tegas Kasus Kekerasan Seksual: Dosen Farmasi Dipecat

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil tindakan tegas terhadap seorang guru besar Fakultas Farmasi berinisial EM, dengan memberhentikannya secara permanen dari jabatannya sebagai dosen. Keputusan ini diambil setelah EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual, yang sebagian besar terjadi di luar lingkungan kampus.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, menjelaskan bahwa modus operandi EM dalam melakukan kekerasan seksual melibatkan kegiatan akademik yang diadakan di rumahnya. Kegiatan tersebut meliputi diskusi, bimbingan skripsi, tesis, hingga disertasi. Lebih lanjut, Andi Sandi juga menyebutkan bahwa Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) yang sebelumnya dipimpin oleh EM, turut dimanfaatkan sebagai sarana untuk melancarkan aksi bejatnya.

"Kegiatan di research center-nya dan juga kegiatan-kegiatan lomba dimanfaatkan. Biasanya ada lomba, mereka membuat dokumen, persiapan proposalnya dilakukan di luar kampus," ujar Andi Sandi di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).

Kekerasan Seksual Terungkap Melalui Laporan ke Fakultas

Kasus ini pertama kali terungkap pada Juli 2024, setelah adanya laporan yang masuk ke pihak Fakultas Farmasi. Pimpinan fakultas kemudian segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Meskipun sebagian besar tindakan kekerasan seksual terjadi di luar kampus, hasil pemeriksaan Satgas PPKS menemukan adanya indikasi kekerasan seksual verbal yang terjadi di lingkungan kampus.

"Kalau kami melihat yang diperiksa ya, itu memang ada (kejadian di kampus) tetapi itu yang verbal," kata Andi.

Satgas PPKS UGM segera melakukan pendampingan terhadap korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor. UGM menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan mengedepankan prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender, serta fokus pada pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban.

UGM Bebaskan EM dari Jabatan Sebelum Sanksi Diberikan

Sebagai bentuk tanggung jawab, UGM langsung membebaskan EM dari seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi dan jabatannya sebagai Ketua CCRC. Langkah ini diambil bahkan sebelum proses pemeriksaan selesai dan sanksi dijatuhkan, sebagai jaminan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh sivitas akademika Fakultas Farmasi.

"Jabatan terlapor selaku ketua CCRC dicopot berdasarkan kepada keputusan Dekan Farmasi UGM 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," jelasnya.

Proses Pemeriksaan dan Pemberian Sanksi

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PPKS membentuk komite pemeriksaan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Komite ini bertugas dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024. Hasil pemeriksaan komite menunjukkan bahwa EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023. EM juga dinyatakan melanggar kode etik dosen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Rektor UGM menerbitkan putusan Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025 yang menetapkan sanksi pemberhentian tetap terhadap EM dari jabatannya sebagai dosen Fakultas Farmasi. Saat ini, tim UGM juga sedang melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin kepegawaian oleh EM. Hasil rekomendasi dari pemeriksaan ini nantinya akan diserahkan kepada Rektor UGM dan diteruskan ke kementerian terkait.

Poin-poin penting:

  • Guru besar Fakultas Farmasi UGM dipecat karena kasus kekerasan seksual.
  • Modus operandi pelaku melibatkan kegiatan akademik di luar kampus.
  • Satgas PPKS UGM berperan aktif dalam penanganan kasus.
  • UGM berkomitmen penuh dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
  • Proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.