Aksi Keji di Jakarta Utara: Pria Ditangkap Usai Aniaya Anak Balita Kekasihnya Akibat Mengompol
Penganiayaan Balita di Jakarta Utara: Motif Kesal karena Mengompol Berujung Penangkapan
Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah hukum di Indonesia. Kali ini, seorang pria berinisial EC (28) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap ML (4), anak dari kekasihnya sendiri. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah yang terletak di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, dan terungkap pada Sabtu, 5 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan adalah rasa kesal. EC merasa terganggu dengan kebiasaan ML yang sering mengompol dan buang air besar di kasur, yang kemudian disusul dengan tangisan anak tersebut. Aksi keji ini dilakukan EC secara diam-diam, tanpa sepengetahuan ibu korban. Ia memanfaatkan momen ketika sang kekasih sedang tidak berada di rumah untuk melampiaskan amarahnya pada ML.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan pihak kepolisian dan saksi mata, EC tega melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap ML. Mulai dari membenturkan kepala korban ke tembok, memukul, hingga menendang. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku bahkan mengunci ML di dalam kamar yang gelap. Tangisan ML yang pilu akhirnya terdengar oleh para tetangga, yang kemudian berinisiatif untuk mencari sumber suara tersebut.
Berikut kronologi kejadian:
- Awal Kejadian: ML mengompol dan BAB di kasur, lalu menangis.
- Penganiayaan: EC menjedotkan kepala korban ke tembok, memukul, dan menendang.
- Pengungkapan: Tetangga mendengar tangisan ML dan membuka paksa kamar.
- Penangkapan: Polisi menangkap EC berdasarkan laporan tetangga dan bukti di TKP.
Para tetangga yang curiga dengan suara tangisan anak kecil yang terus menerus, memutuskan untuk membuka paksa pintu kamar ML. Mereka terkejut mendapati ML dalam kondisi terluka dan ketakutan. Tanpa ragu, para tetangga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Penangkapan Pelaku dan Pengakuan
Unit PPA dan Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Utara segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi TKP. Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap EC di sekitar wilayah Penjaringan pada Selasa, 8 April 2025 malam.
Dalam pemeriksaan, EC mengakui perbuatannya dan bahkan mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap ML sebanyak dua kali. Ia juga mengungkapkan bahwa penganiayaan tidak hanya terjadi saat ML mengompol, tetapi juga saat anak tersebut tidak sengaja membuat makanannya berantakan.
Akibat penganiayaan tersebut, ML mengalami luka fisik yang cukup serius, terutama di bagian kepala dan mata. Korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam. Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan psikologis dan perawatan medis yang dibutuhkan oleh ML.
Kondisi Korban dan Langkah Hukum
Kondisi ML saat ini sangat memprihatinkan. Selain luka fisik yang terlihat jelas, seperti lebam di mata dan luka di kepala, ML juga mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Pihak kepolisian berencana merujuk ML ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi psikologis.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak. Pihak berwajib akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Masyarakat juga diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika melihat atau mendengar adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan dijaga dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.