Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan: 25 Ruas Jalan Terdampak, Sanksi Menanti Pelanggar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan utama di ibu kota, mulai Selasa, 8 April 2025. Keputusan ini diambil setelah peniadaan sementara selama periode libur Lebaran.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di jam-jam sibuk. Dengan aturan ini, kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp500.000, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Jadwal dan Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap

Pemberlakuan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi setiap harinya:

  • Sesi Pagi: Pukul 06.00 - 10.00 WIB
  • Sesi Sore: Pukul 16.00 - 20.00 WIB

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang terkena dampak kebijakan ganjil genap di berbagai wilayah Jakarta:

Jakarta Pusat:

  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen

Jakarta Selatan:

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Barat:

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Jakarta Timur:

  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Utara:

  • Jalan Pintu Besar Selatan

Pengecualian Kendaraan

Meski aturan ganjil genap berlaku, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dan tetap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang terkena dampak. Kendaraan-kendaraan tersebut adalah:

  • Kendaraan dinas milik TNI/Polri
  • Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum berpelat kuning
  • Kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana

Diharapkan dengan pemberlakuan kembali ganjil genap ini, kemacetan di Jakarta dapat berkurang secara signifikan dan lalu lintas menjadi lebih lancar. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan mencari alternatif transportasi jika kendaraan mereka tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku.