Tragedi di Penjaringan: Dua Balita Jadi Korban Kekerasan, Pacar Ibu Kandung Jadi Tersangka
Kekerasan Terhadap Anak Kembali Terjadi di Jakarta Utara
Kabar duka kembali menghantam dunia anak-anak. Dua balita, seorang anak laki-laki berusia 3 tahun dan seorang anak perempuan berusia 4 tahun, menjadi korban kekerasan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Ironisnya, pelaku kekerasan tersebut adalah EC (28), pacar dari ibu kandung kedua korban. Kasus ini mencuat setelah tetangga curiga dengan suara tangisan yang kerap terdengar dari kontrakan tersebut dan mendapati kedua anak tersebut dalam kondisi memprihatinkan.
Kronologi Kejadian dan Penyelamatan Korban
Peristiwa pilu ini terungkap pada Sabtu, 5 April 2025, ketika warga sekitar yang merasa curiga dengan suara tangisan anak-anak dari sebuah kontrakan memutuskan untuk mencari tahu. Mereka mendapati pintu kontrakan terkunci dari luar. Setelah berhasil membuka paksa pintu, mereka menemukan kedua balita tersebut dalam kondisi mengenaskan, dengan luka lebam di sekujur tubuh. Salah satu korban bahkan mengalami memar di bagian wajah. Video penyelamatan kedua balita ini sempat viral di media sosial, memperlihatkan betapa terkejut dan geramnya warga melihat kondisi korban.
- Warga curiga mendengar tangisan anak-anak dari dalam kontrakan.
- Pintu kontrakan terkunci dari luar.
- Kedua balita ditemukan dengan luka lebam di sekujur tubuh.
- Salah satu korban mengalami memar di wajah.
Penangkapan Pelaku dan Motif Kekerasan
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. Tim Satreskrim berhasil mengamankan EC di tempat kerjanya pada hari Rabu, 9 April 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, EC mengakui telah melakukan kekerasan terhadap kedua balita tersebut. Motifnya adalah karena merasa kesal lantaran korban seringkali mengompol dan buang air besar di kasur. Emosi pelaku memuncak hingga tega menampar dan membenturkan kepala korban ke tembok, menyebabkan luka memar dan lebam.
- Pelaku ditangkap di tempat kerjanya.
- Motif pelaku adalah kesal karena korban sering mengompol dan BAB di kasur.
- Pelaku menampar dan membenturkan kepala korban ke tembok.
Tanggapan Pihak Kepolisian dan Jeratan Hukum
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, memastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius oleh Satreskrim. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, menambahkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. EC dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak kekerasan lain yang dilakukan oleh pelaku.
Keterangan Ibu Korban dan Proses Hukum Selanjutnya
Ibu korban, OG, juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. OG mengaku tidak mengetahui adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya terhadap kedua anaknya, karena saat kejadian ia sedang berada di luar rumah. Meskipun demikian, polisi akan terus mendalami keterangan OG dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan anak dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kedua korban segera pulih dari trauma dan mendapatkan perlindungan serta kasih sayang yang mereka butuhkan.