Dokter Residensi Unpad Terlibat Kasus Pemerkosaan, Kemenkes Jatuhkan Sanksi Tegas
Kemenkes Berikan Sanksi Tegas Terhadap Dokter Residensi FK Unpad Terkait Kasus Pemerkosaan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil tindakan tegas terhadap Priguna Anugerah P, seorang dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad), yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kemenkes telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter tersebut.
"Sebagai langkah awal yang tegas, Kemenkes telah mengajukan permohonan kepada KKI untuk segera mencabut STR dr. PAP. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan SIP dr. PAP," ungkap Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes dalam keterangan resminya pada Rabu (9/4/2025).
Selain pencabutan izin praktik, Kemenkes juga menginstruksikan Direktur Utama (Dirut) RSHS untuk menghentikan sementara kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS selama satu bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan memperbaiki pengawasan serta tata kelola program residensi bersama dengan FK Unpad.
"Kemenkes telah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin. Tujuannya, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," lanjutnya.
Kemenkes menyatakan keprihatinannya atas terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta didik PPDS Unpad. Kemenkes menegaskan bahwa pelaku telah diberhentikan sebagai mahasiswa dan sedang diproses hukum oleh pihak kepolisian.
"Saat ini, yang bersangkutan telah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya pada 18 Maret 2025. Berdasarkan laporan, tersangka menyuntik korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian melakukan pemerkosaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat (Jabar), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.
Sebelum melakukan tindakan bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah terhadap korban, yang merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS. Menurut Hendra, tersangka meminta korban yang berinisial FH untuk diambil darahnya dan membawanya dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Setibanya di gedung MCHC, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau. Tersangka juga meminta pakaian korban. Pada saat itu, tersangka menusukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak kurang lebih 15 kali.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pelaku: Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi PPDS FK Unpad.
- Korban: Pendamping pasien di RSHS Bandung, berinisial FH.
- Tindak Pidana: Pemerkosaan.
- Lokasi Kejadian: RSHS Bandung.
- Waktu Kejadian: 18 Maret 2025.
- Tindakan Kemenkes:
- Permintaan pencabutan STR dan SIP kepada KKI.
- Penghentian sementara kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS.
- Tindakan Unpad: Pemberhentian pelaku sebagai mahasiswa.
- Tindakan Kepolisian: Penangkapan pelaku dan proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Kemenkes dan FK Unpad, yang berjanji untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola program residensi guna mencegah kejadian serupa di masa depan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diproses secara hukum dengan seadil-adilnya dan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pembelajaran bagi institusi pendidikan kedokteran di seluruh Indonesia.