KPK Dalami Keterlibatan Djoko Tjandra dalam Kasus Suap Harun Masiku, Babak Baru Penyelidikan Dimulai

Kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang kini menjadi buronan, kembali bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, sebagai saksi. Pemeriksaan ini dipandang sebagai langkah signifikan dalam mengungkap tabir kasus yang telah lama menjadi perhatian publik.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa pemeriksaan Djoko Tjandra dapat menjadi titik balik dalam pengungkapan kasus Harun Masiku. "Pemeriksaan Djoko Tjandra merupakan babak baru sekaligus membuka kotak pandora dari kasus buron Harun Masiku," ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Potensi Kasus Baru

Yudi meyakini bahwa KPK berada pada jalur yang tepat untuk mengembangkan kasus ini. Ia menyinggung pertemuan antara Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Kuala Lumpur sebagai petunjuk penting. Lebih lanjut, Yudi juga melihat potensi munculnya kasus-kasus baru yang terkait dengan Harun Masiku setelah pemeriksaan Djoko Tjandra.

"KPK sudah di rel atau jalur yang tepat dalam rangka mengembangkan kasus ini, bukan hanya sekadar pusarannya di kasus suap terharap komisioner KPU tetapi lebih jauh dari itu bisa berkembang ke kasus-kasus yang lainnya," jelasnya.

Tanggung Jawab KPK

Yudi menekankan pentingnya bagi KPK untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak lima tahun lalu. "Kita tunggu saja kejutan-kejutan lain yang akan dilakukan oleh KPK dalam menuntaskan perkara ini," ucapnya.

KPK memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (9/4/2025).

Pengakuan Djoko Tjandra

Setelah diperiksa, Djoko Tjandra mengaku tidak mengenal Harun Masiku maupun Donny Tri Istiqomah, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Pengakuan ini tentu akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Kilas Balik Kasus Harun Masiku

Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak tahun 2020. Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI, sebesar Rp 600 juta. Tujuannya adalah agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui jalur PAW.

Wahyu Setiawan telah divonis penjara dan kini telah bebas. Selain Wahyu, terdapat pula Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu) dan Saeful Bahri (perantara suap) yang juga telah divonis penjara dan bebas.

Pada akhir tahun 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto didakwa merintangi penyidikan dan ikut memberikan suap kepada Wahyu bersama Harun Masiku.

Rekam Jejak Djoko Tjandra

Djoko Tjandra sendiri merupakan mantan terpidana dalam sejumlah kasus. Ia pernah divonis 2 tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali, 2,5 tahun dalam kasus surat jalan palsu, serta 4,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait red notice dan fatwa MA.

Dengan rekam jejaknya tersebut, pemeriksaan Djoko Tjandra oleh KPK dalam kasus Harun Masiku ini menjadi sangat krusial. KPK diharapkan dapat menggali informasi sebanyak mungkin dari Djoko Tjandra untuk mengungkap kebenaran dan menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Poin-Poin Penting Kasus Harun Masiku:

  • Pemeriksaan Djoko Tjandra: Babak baru dalam pengungkapan kasus Harun Masiku.
  • Harun Masiku: Buronan KPK sejak 2020, diduga terlibat suap.
  • Wahyu Setiawan: Mantan Komisioner KPU, terpidana kasus suap.
  • Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP, tersangka kasus merintangi penyidikan.
  • Djoko Tjandra: Terpidana kasus korupsi, diperiksa sebagai saksi.
  • PAW DPR: Proses penggantian antarwaktu anggota DPR yang menjadi sorotan.
  • KPK: Lembaga yang bertanggung jawab menuntaskan kasus ini.