Penghapusan Kuota Impor: Tantangan Implementasi Arahan Presiden Prabowo
Penghapusan Kuota Impor: Tantangan Implementasi Arahan Presiden Prabowo
Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kuota impor pada komoditas esensial disambut baik, namun implementasinya diprediksi tidak akan berlangsung instan. Kompleksitas regulasi dan koordinasi antar kementerian menjadi faktor penentu dalam realisasi kebijakan ini.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan bahwa kebijakan kuota impor saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025, sebuah perubahan dari Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas (NK). Perpres ini merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga penghapusan kuota impor memerlukan pembahasan mendalam dan komprehensif dengan berbagai pihak terkait.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa keputusan akhir mengenai penghapusan kuota impor berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pembahasan teknis mengenai implikasi penghapusan kuota impor masih belum dilakukan secara detail.
Komoditas dengan Kuota Impor
Saat ini, kuota impor diberlakukan untuk dua kategori komoditas, yaitu pangan dan non-pangan. Berdasarkan Perpres 7/2025, komoditas non-pangan yang dikenakan kuota impor meliputi gas dan minyak bumi. Sementara itu, komoditas pangan yang diatur kuota impornya mencakup:
- Gula
- Pergaraman
- Jagung
- Beras
- Daging Lembu
- Perikanan
- Bawang Putih
Isy Karim belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai komoditas mana saja yang akan dibebaskan dari kuota impor. Namun, ia memastikan bahwa komoditas di luar NK, terutama yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri dalam negeri, umumnya tidak terikat oleh kuota impor.
"Sepanjang importasi tersebut ditujukan untuk bahan baku dan bahan penolong, tentu tidak harus dengan kuota. Namun, hal ini akan sangat tergantung pada kebutuhan masing-masing industri," ujar Isy Karim.
Penghapusan kuota impor menjadi isu krusial yang dapat memengaruhi stabilitas harga dan ketersediaan komoditas di pasar domestik. Pemerintah perlu menimbang secara cermat dampak positif dan negatif dari kebijakan ini sebelum mengambil keputusan final. Koordinasi yang baik antar kementerian dan lembaga terkait menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan penghapusan kuota impor.