Investigasi Tumpukan Limbah Pembalut di Karawang: DLHK Panggil Perusahaan dan Pemerintah Setempat

Karawang Digegerkan Tumpukan Limbah Pembalut: Investigasi Mendalam Dimulai

Kasus tumpukan limbah pembalut yang menghebohkan di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memasuki babak baru. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang bergerak cepat dengan meluncurkan investigasi mendalam untuk mengungkap dalang di balik pembuangan ilegal ini.

Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas temuan yang mencoreng citra lingkungan Karawang ini. Sebagai langkah awal, DLHK akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan produsen pembalut yang beroperasi di wilayah Karawang, pemerintah desa Karangligar, dan pemerintah Kecamatan Telukjambe Barat.

"Kami memandang serius persoalan ini. Perusahaan penghasil pembalut memiliki tanggung jawab besar terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkan. Mereka harus dapat mempertanggungjawabkan ke mana limbah pabrik mereka dibuang," tegas Iwan Ridwan.

Pemanggilan perusahaan produsen pembalut ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi terkait sistem pengelolaan limbah yang mereka terapkan. DLHK ingin memastikan apakah perusahaan tersebut telah memiliki izin yang lengkap dan menjalankan proses pengelolaan limbah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, DLHK juga akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait pembuangan limbah ilegal ini.

Fakta-Fakta yang Terungkap

Tumpukan limbah pembalut ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat tumpukan limbah pembalut yang dibungkus dalam plastik hitam dan putih menggunung di lahan persawahan. Kondisi ini tentu saja menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar, terutama terkait potensi dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga setempat mengaku tidak mengetahui siapa pelaku pembuangan limbah pembalut tersebut. Pemerintah desa Karangligar juga menyatakan hal yang sama. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pembuangan limbah ini dilakukan secara ilegal dan tersembunyi.

Langkah Selanjutnya

Selain memanggil perusahaan dan pemerintah setempat, DLHK Karawang juga berencana untuk melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana lingkungan, DLHK tidak akan segan-segan untuk menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus tumpukan limbah pembalut di Karawang ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. DLHK Karawang akan semakin memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran lingkungan kepada pihak berwenang.

Poin-poin penting:

  • DLHK Karawang investigasi tumpukan limbah pembalut ilegal.
  • Perusahaan produsen pembalut dan pemerintah setempat akan dipanggil.
  • DLHK akan berkoordinasi dengan kepolisian jika ditemukan indikasi pidana.
  • Pengawasan pengelolaan limbah industri akan diperketat.
  • Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan pelanggaran lingkungan.