Kasus Penipuan Oknum Persit di Purworejo Berkembang: Dugaan Pencucian Uang dan Keterlibatan Pihak Bank

Kasus Penipuan Oknum Persit di Purworejo Berkembang: Dugaan Pencucian Uang dan Keterlibatan Pihak Bank

Sidang kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum istri anggota TNI AD di Kabupaten Purworejo terhadap ratusan pensiunan TNI memasuki babak baru. Kuasa hukum para korban, Abung Nugraha Fauzi dari Advokat Kerja Indonesia (AKI), mengungkapkan adanya indikasi kuat pencucian uang dan keterlibatan pihak perbankan dalam kasus tersebut. Pernyataan ini disampaikan Abung kepada awak media pada Kamis, 6 Maret 2025, setelah sidang keempat perkara ini digelar.

"Berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung, kasus ini tidak hanya terbatas pada penipuan biasa. Bukti-bukti yang terungkap mengarah pada dugaan kuat tindak pidana pencucian uang, dan yang lebih mengejutkan adalah kemungkinan adanya kejahatan perbankan," tegas Abung. Lebih dari 104 pensiunan TNI menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 26,9 miliar. Modus operandi yang digunakan terbilang licik dan memanfaatkan kepercayaan para korban yang sebagian besar telah lanjut usia.

Modus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Dwi Rahayu, melibatkan skema investasi fiktif pembangunan rest area di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Dengan bujukan rayuan manis, Dwi Rahayu menjanjikan keuntungan fantastis, berkisar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan. Namun, karena para pensiunan tidak memiliki dana tunai yang cukup, mereka diajak mengajukan kredit perbankan dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun sebagai jaminan.

Yang memprihatinkan adalah proses pengajuan kredit tersebut. Menurut keterangan Abung, "Dalam persidangan terungkap fakta bahwa para korban bahkan tidak pernah mendatangi bank. Justru pihak bank yang datang ke rumah korban untuk memproses pengajuan kredit. Ini sangat mencurigakan dan menunjukkan kemungkinan adanya keterkaitan yang signifikan antara terdakwa dengan pihak perbankan." Hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pihak bank turut serta memfasilitasi aksi penipuan tersebut.

Setelah dana kredit cair dan diterima terdakwa, janji keuntungan yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Lebih menyakitkan lagi, SK pensiun para korban tetap tertahan di pihak bank. Salah satu korban, Soimah, menuturkan kesaksiannya yang menyayat hati. "Saya hanya disuruh tanda tangan, tanpa memahami detail pengajuan kredit. Saya sudah tua dan mudah lupa, tolong kembalikan SK pensiun saya!" ungkap Soimah dengan nada pilu.

Saat ini, proses hukum terus berjalan. Sidang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kejaksaan dan pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak perbankan dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini. Para korban berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan mereka mendapatkan keadilan serta pengembalian dana yang telah mereka serahkan.


Kesimpulan: Kasus penipuan yang melibatkan oknum Persit ini telah membuka mata akan betapa licinnya modus operandi kejahatan yang memanfaatkan kondisi dan kepercayaan korban yang rentan. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat serta memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi para korban yang mengalami kerugian materiil dan emosional yang sangat besar.