Dokter Residensi Anestesi RSHS Terjerat Kasus Pemerkosaan, Diduga Alami Kelainan Seksual dan Sempat Mencoba Bunuh Diri
Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung: Dugaan Kelainan Seksual Tersangka dan Upaya Bunuh Diri
Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polda Jawa Barat mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada tersangka, Priguna Anugerah P alias PAP (31), seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). PAP diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita, FH (21), yang sedang mendampingi ayahnya yang sakit di RSHS.
"Dari hasil pemeriksaan beberapa hari ini, kami menemukan kecenderungan bahwa pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual," ungkap Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/4/2025). Pihak kepolisian berencana untuk memperdalam investigasi terkait dugaan kelainan seksual ini dengan melibatkan ahli psikologi forensik. Pemeriksaan psikologi forensik ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi kejiwaan tersangka dan memvalidasi temuan awal yang diperoleh penyidik.
Kronologi Kejadian dan Temuan Bukti
Menurut keterangan Kombes Surawan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Korban, FH, saat itu tengah menemani ayahnya yang sedang dalam kondisi kritis. Tersangka PAP diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan meminta korban melakukan transfusi darah secara mandiri, tanpa kehadiran anggota keluarga lainnya. Dengan dalih akan melakukan tindakan medis, PAP membawa korban ke sebuah ruangan baru yang belum digunakan di gedung tersebut, sebelum akhirnya melakukan tindakan pemerkosaan.
Setelah kejadian, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan PAP. Diantaranya adalah sisa sperma yang ditemukan di tubuh korban, serta alat kontrasepsi bekas pakai. Guna memastikan identitas pelaku, sampel sperma tersebut akan diuji melalui tes DNA untuk dicocokkan dengan DNA tersangka dan DNA yang terdapat pada alat kontrasepsi.
Upaya Bunuh Diri dan Penangkapan Tersangka
Lima hari setelah kejadian, tepatnya pada tanggal 23 Maret 2025, pihak kepolisian berhasil menangkap Priguna Anugerah P di sebuah apartemen di Kota Bandung. Namun, sebelum penangkapan dilakukan, tersangka sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya. Akibatnya, PAP harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit sebelum akhirnya ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum.
"Pelaku, setelah ketahuan, sempat berusaha bunuh diri juga dengan memotong urat nadi. Sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," jelas Kombes Surawan.
Reaksi RSHS Bandung dan FK Unpad
Manajemen RSHS Bandung menyatakan kekecewaan mendalam atas keterlibatan salah satu calon dokter spesialisnya dalam kasus pidana ini. Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan pelaku dari program pendidikan dokter spesialis.
"Jelaslah (sangat kecewa), itu kan kalau sudah ke kriminal," tegas Rachim.
Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) juga menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus ini. Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya bersama RSHS mengutuk keras segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan akademik dan layanan kesehatan.
"Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Unpad berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa tindakan yang diperlukan akan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua pihak.
"Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua," pungkasnya.
Daftar Barang Bukti:
- Sisa sperma di tubuh korban
- Alat kontrasepsi bekas pakai
Tindakan yang diambil:
- Pencopotan dari program dokter spesialis.
- Proses hukum yang berlaku.