Parkir Sembarangan Berujung Petaka: Mobil Baret Picu Perdebatan Sengit di Dunia Maya
Parkir Sembarangan Berujung Petaka: Mobil Baret Picu Perdebatan Sengit di Dunia Maya
Insiden parkir sembarangan kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita yang menjadi korban vandalisme akibat parkir kendaraannya di depan sebuah toko. Video yang diunggah oleh akun TikTok Bangsa Onlen itu menampilkan kemarahan wanita tersebut atas kondisi mobilnya yang penuh dengan goresan.
Dalam keterangannya, wanita tersebut mengaku hanya parkir sejenak karena kebelet buang air kecil. Namun, sekembalinya dari toilet, ia mendapati mobilnya sudah menjadi sasaran amukan orang tak bertanggung jawab.
"Iya memang yang punya toko di depan itu tidak punya otak sama sekali lihat deh. Ini tuh tadi cuma numpang parkir doang gara-gara kebelet pipis, ini dibaretin," ujarnya dalam video yang kemudian menjadi viral.
Perdebatan Sengit di Kalangan Netizen
Unggahan video tersebut langsung memicu perdebatan sengit di kalangan netizen. Banyak yang meragukan klaim wanita tersebut yang mengaku hanya parkir sebentar. Sebagian netizen justru menyalahkan pemilik mobil karena dianggap parkir sembarangan dan mengganggu akses orang lain.
"Mungkin parkirnya kelamaan makanya orang kesal," komentar seorang netizen.
"Salah sendiri parkir sembarangan. Memang bikin susah orang lewat," timpal netizen lainnya.
Namun, tak sedikit pula yang mengecam tindakan vandalisme tersebut, meski pemilik mobil dianggap bersalah karena parkir sembarangan.
"Meskipun salah parkir, tapi gak seharusnya juga dibaretin gitu. Itu sudah termasuk perusakan," tulis seorang netizen.
Parkir Sembarangan: Masalah Klasik yang Tak Kunjung Usai
Insiden ini kembali mengingatkan kita akan masalah klasik parkir sembarangan yang kerap menjadi sumber konflik di masyarakat. Seringkali kita jumpai pemilik kendaraan yang seenaknya parkir di depan rumah orang lain, di jalur pejalan kaki, atau bahkan di persimpangan jalan.
Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas dan kenyamanan orang lain. Lebih jauh lagi, parkir sembarangan juga dapat meningkatkan risiko terjadinya tindak kriminalitas, seperti pencurian, perusakan kendaraan, atau bahkan tindak kekerasan.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengingatkan bahwa kendaraan yang parkir sembarangan sangat rentan menjadi sasaran kejahatan.
"Kendaraan sebaiknya dititipkan kepada orang yang bertanggung jawab. Sehingga ada yang menjaga dan mengawasi agar terhindar dari kehilangan," jelas Sony.
Sanksi Hukum bagi Pelanggar Parkir
Perlu diingat bahwa parkir sembarangan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi parkir sembarangan:
- Pasal 63 ayat (1) UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan: Pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu setengah miliar) bagi yang sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan.
- Pasal 274 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Jalan: Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) bagi yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan.
- Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang Jalan: Melarang parkir di depan rumah yang dapat mengganggu penggunaan jalan lain.
- Pasal 671 KUH Perdata: Melarang penggunaan jalan setapak, lorong, atau jalan bersama untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan tanpa izin semua pihak yang berkepentingan.
- Pasal 62 ayat (3) Perda No 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih bijak dalam memarkir kendaraan. Parkirlah kendaraan di tempat yang telah disediakan dan hindari parkir sembarangan yang dapat merugikan orang lain. Kesadaran dan kepedulian kita terhadap lingkungan sekitar akan menciptakan suasana yang lebih nyaman dan tertib bagi semua.