Lalai Awasi Staf, Pejabat Disperkimtan Bekasi Terancam Sanksi Gara-Gara Mobil Dinas Dipakai Mudik
Pejabat Disperkimtan Bekasi Terancam Sanksi Akibat Penyalahgunaan Mobil Dinas
Seorang pejabat di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi menghadapi potensi sanksi akibat tindakan seorang stafnya yang menyalahgunakan mobil dinas. Insiden ini bermula ketika mobil dinas tersebut terekam kamera melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek saat libur Lebaran 2025.
Video amatir yang beredar menunjukkan mobil Mitsubishi Expander berwarna hitam dengan plat nomor B 1600 KQN melaju di jalan tol. Pengambilan gambar dilakukan oleh pengendara lain yang berada di belakang kendaraan tersebut, dengan narasi yang menyebutkan bahwa mobil dinas tersebut sedang "jalan-jalan sampai Cikampek".
Investigasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi dan Inspektorat Kota Bekasi mengungkap fakta bahwa mobil tersebut sehari-hari digunakan oleh seorang pejabat Disperkimtan. Pejabat tersebut kemudian dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait insiden ini.
Kronologi Penyalahgunaan Mobil Dinas
Menurut keterangan Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa staf dari pejabat tersebut awalnya menggunakan mobil dinas untuk keperluan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 27 Maret 2025. Seusai koordinasi, kendaraan tersebut tidak dikembalikan ke kantor, melainkan disimpan di rumah pribadi staf tersebut.
Pada tanggal 1 April 2025, yang merupakan hari libur cuti bersama, staf tersebut nekat menggunakan mobil dinas untuk menjenguk kerabatnya yang sakit di Subang, Jawa Barat. Setelah menjenguk, mobil dinas dikembalikan ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi.
Pelanggaran Surat Edaran Wali Kota
Tindakan staf tersebut jelas melanggar Surat Edaran Wali Kota Bekasi bernomor 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA. Surat edaran ini secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Walaupun staf tersebut telah melakukan tindakan indisipliner, pejabat yang bersangkutan juga terancam sanksi karena dianggap lalai dalam pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawabnya. Kepala Dinas Perkimtan diperintahkan untuk memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang telah melakukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut poin-poin penting dari kejadian ini:
- Penyalahgunaan Mobil Dinas: Staf pejabat Disperkimtan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi saat libur Lebaran.
- Pelanggaran Surat Edaran: Tindakan tersebut melanggar larangan penggunaan kendaraan dinas saat libur nasional.
- Ancaman Sanksi: Pejabat Disperkimtan terancam sanksi karena kelalaian dalam pengawasan.
- Investigasi: BKPSDM dan Inspektorat Kota Bekasi telah melakukan investigasi dan meminta klarifikasi.
- Koordinasi Fiktif: Mobil dinas awalnya digunakan dengan alasan koordinasi ke provinsi, namun kemudian disalahgunakan.
- Lokasi Kejadian: Mobil dinas terekam di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
- Tujuan: Mobil dinas digunakan untuk menjenguk kerabat yang sakit di Subang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan aset-aset pemerintah.