Penahanan Tersangka Pembacokan di Bima Menuai Protes, Warga Blokade Jalan
Penahanan Tersangka Pembacokan di Bima Menuai Protes, Warga Blokade Jalan
Ketegangan memuncak di Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (6/3/2025), menyusul pembebasan salah satu tersangka kasus pembacokan yang terjadi pada 13 Februari 2025 lalu. Aksi blokade jalan dilakukan oleh warga sebagai bentuk protes atas keputusan pihak kepolisian yang melepaskan Ahmad, warga Desa Soki, Kecamatan Belo, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Camat Belo, Ruyani, membenarkan adanya aksi blokade tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh informasi yang diterima keluarga korban, Ahmadin, warga Desa Lido, mengenai pembebasan Ahmad. "Mendengar informasi tersebut, warga langsung melakukan blokade jalan sebagai bentuk penolakan," ujar Ruyani saat dikonfirmasi. Blokade jalan yang dilakukan menggunakan pagar bambu, kayu, dan batu menyebabkan arus lalu lintas di jalur Tente-Karumbu terhenti total. Kejadian ini sempat menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya bentrokan antar warga Desa Lido dan Desa Soki yang sebelumnya sempat tegang akibat insiden pembacokan tersebut.
Kronologi kejadian berawal dari peristiwa pembacokan yang menimpa Ahmadin. Dua orang, Abidin dan Ahmad, warga Desa Soki, awalnya ditetapkan sebagai tersangka. Ketegangan antar warga dari kedua desa sempat mencapai puncaknya, dengan ancaman penggunaan senjata tajam. Beruntung, pihak kepolisian berhasil mencegah bentrok fisik dan mengamankan kedua tersangka. Namun, setelah proses penyelidikan lebih lanjut, polisi menyimpulkan bahwa hanya Abidin yang terbukti sebagai pelaku pembacokan. Ahmad, yang semula ditetapkan sebagai tersangka, dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk mengaitkannya dengan tindak pidana tersebut. Ahmad hanya berstatus sebagai saksi.
Meskipun pihak kepolisian telah memberikan penjelasan bahwa Ahmad hanya saksi dan pelaku utama, Abidin, masih dalam tahanan di Polres Bima, warga Desa Lido tetap melakukan aksi blokade. Aksi tersebut baru berakhir setelah dilakukan pendekatan dan negosiasi intensif oleh pihak Koramil 1608-04/Belo. Pihak Koramil berhasil meyakinkan warga untuk membuka akses jalan kembali dan mengedepankan jalur hukum yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi efektif antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya proses penyidikan yang teliti dan memastikan keadilan bagi korban dan terduga pelaku. Peran serta tokoh masyarakat dan aparat desa dalam meredam ketegangan dan menjembatani komunikasi sangat krusial dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penjelasan detail mengenai bukti-bukti yang menguatkan status Abidin sebagai pelaku tunggal, serta dasar pembebasan Ahmad, perlu dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan aksi serupa di kemudian hari. Langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa juga perlu dipertimbangkan, termasuk upaya pembinaan dan mediasi antar warga dari kedua desa yang bertikai.