Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Dokter PPDS Unpad: Indikasi Kelainan Seksual dan Sanksi Tegas Menanti
Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), telah menggemparkan dunia medis dan masyarakat luas. PAP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Indikasi Kelainan Seksual dan Pemeriksaan Psikologis
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada diri tersangka. "Dari pemeriksaan beberapa hari ini, kami menemukan kecenderungan bahwa pelaku mengalami sedikit kelainan dari segi seksual," ujarnya. Untuk mendalami indikasi ini, pihak kepolisian berencana melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap PAP. Hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi psikologis tersangka dan motif di balik tindakan yang diduga dilakukannya.
Sanksi Tegas dari Kementerian Kesehatan RI
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes). Sebagai bentuk respons cepat dan komitmen terhadap penegakan etika profesi, Kemenkes menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum dokter PPDS tersebut. Sanksi yang diberikan meliputi:
- Pemberhentian Sementara Program Pendidikan: Kemenkes meminta agar seluruh aktivitas program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesi di Unpad dihentikan sementara selama satu bulan.
- Larangan Melanjutkan Pendidikan: PAP dilarang melanjutkan pendidikan di FK Unpad. Ini berarti impiannya untuk menjadi seorang dokter spesialis telah pupus.
- Ancaman Tidak Bisa Praktik Seumur Hidup: Kemenkes tengah memproses pembatalan Surat Tanda Registrasi (STR) PAP. Jika STR dicabut, PAP terancam tidak dapat praktik sebagai dokter di fasilitas kesehatan manapun seumur hidup.
Direktur Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bentuk komitmen Kemenkes dalam menjaga integritas profesi dokter dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran etika. "Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad," jelasnya.
Kronologi Kejadian
Menurut informasi yang dihimpun, aksi pelecehan seksual tersebut terjadi pada tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Korban diduga mengalami pelecehan seksual setelah pelaku mengambil sampel darah dari tangannya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan memicu diskusi mengenai perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap peserta program pendidikan dokter spesialis, serta pentingnya edukasi mengenai etika profesi dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit. Diharapkan, kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Pentingnya Pendampingan dan Dukungan bagi Korban
Di tengah proses hukum yang berjalan, penting untuk memberikan pendampingan dan dukungan yang memadai bagi korban. Trauma akibat kekerasan seksual dapat berdampak jangka panjang terhadap kesehatan mental dan fisik korban. Oleh karena itu, dukungan psikologis dan bantuan hukum sangat dibutuhkan untuk membantu korban pulih dan mendapatkan keadilan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang, khususnya di lingkungan rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan dan perlindungan.