Inpres Nomor 8 Tahun 2025 Terbit: Pemerintah Genjot Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Melalui Program Sekolah Rakyat

Pemerintah Luncurkan Inpres Nomor 8 Tahun 2025: Fokus Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dengan Program Sekolah Rakyat

Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 yang menjadi landasan utama dalam upaya optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem di seluruh pelosok negeri. Instruksi ini mengamanatkan sinergi antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menjalankan program inovatif bernama Sekolah Rakyat.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa Inpres ini menjadi pedoman krusial bagi kedua kementerian. "Inpres Nomor 8 Tahun 2025 sudah keluar, yang menjadi pedoman kita. Di dalamnya tugas-tugas dari Kemendikdasmen maupun Kemensos juga sudah jelas," ungkap Gus Ipul dalam keterangan resminya.

Sekolah Rakyat: Strategi Jitu Pengentasan Kemiskinan

Program Sekolah Rakyat dirancang sebagai instrumen strategis dalam memutus rantai kemiskinan ekstrem. Inpres ini mengatur secara rinci peran Kemensos dan Kemendikdasmen, mulai dari proses rekrutmen tenaga pengajar, penyusunan kurikulum yang relevan, hingga penentuan kriteria peserta didik.

Salah satu poin penting dalam Inpres ini adalah mekanisme rekrutmen guru. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa guru-guru yang akan mengajar di Sekolah Rakyat tidak akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan direkrut melalui skema kontrak kerja individu. "Guru yang dikontrak tidak terikat ASN, dan memang dikontrak untuk mengajar di situ (Sekolah Rakyat)," tegas Mu'ti.

Kualifikasi Guru dan Fleksibilitas Kurikulum

Kualifikasi guru menjadi perhatian utama dalam program ini. Prioritas akan diberikan kepada guru-guru yang telah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan bersedia mengajar penuh waktu (full-time) di Sekolah Rakyat. Fleksibilitas juga diberikan kepada guru untuk mengampu lebih dari satu mata pelajaran, disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi masing-masing.

Abdul Mu'ti menambahkan bahwa efisiensi juga menjadi pertimbangan dalam pengelolaan Sekolah Rakyat. Satu kepala sekolah dapat membawahi hingga tiga jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA, terutama jika sekolah-sekolah tersebut berada dalam satu lokasi yang berdekatan. Data by name by address (BNBA) calon tenaga pendidik akan diserahkan pada tanggal 24 April.

Berikut adalah poin-poin utama dari program Sekolah Rakyat:

  • Fokus: Pengentasan kemiskinan ekstrem melalui pendidikan.
  • Kerja Sama: Sinergi antara Kemensos dan Kemendikdasmen.
  • Tenaga Pengajar: Guru kontrak, bukan ASN.
  • Kualifikasi Guru: Lulusan PPG, bersedia mengajar full-time.
  • Fleksibilitas: Guru dapat mengajar lebih dari satu mata pelajaran.
  • Efisiensi: Satu kepala sekolah untuk tiga jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA) jika memungkinkan.

Dengan diluncurkannya Inpres Nomor 8 Tahun 2025 dan program Sekolah Rakyat, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memerangi kemiskinan ekstrem secara komprehensif melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.