Kesempatan Emas! Pemprov Banten Gelar Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan dimulainya program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Inisiatif ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, memberikan angin segar bagi wajib pajak yang ingin melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda.
Program ini menyasar dua kelompok wajib pajak utama. Pertama, pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB sejak tahun 2024 atau sebelumnya, asalkan mereka melakukan pembayaran pajak untuk masa pajak 2025-2026. Kedua, pembebasan sanksi juga berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan tahun 2025.
Namun, perlu diingat bahwa program ini memiliki batasan. Wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten tidak dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan denda ini. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami ketentuan ini sebelum mengajukan permohonan.
Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Beliau mengajak seluruh masyarakat Banten untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah masing-masing.
"Antusiasme masyarakat terhadap kebijakan ini cukup tinggi. Kita harus antisipasi agar pelayanan di lapangan berjalan dengan baik," ujar Gubernur Andra Soni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/4/2025).
Banten bergabung dengan sejumlah provinsi lain yang telah lebih dulu melaksanakan program serupa, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Aceh, Kepulauan Riau, dan Bali. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Pemprov Banten telah mempersiapkan berbagai langkah teknis untuk memastikan kelancaran program ini. Persiapan tersebut mencakup ketersediaan personel, jumlah loket pelayanan, pusat informasi, serta antisipasi lonjakan masyarakat. Bahkan, lahan parkir telah disiapkan untuk menghindari penumpukan kendaraan dan kemacetan di sekitar kantor Samsat.
Dokumen yang Diperlukan:
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda PKB, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sesuai dengan nama pada STNK
- Kendaraan bermotor (khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan yang memerlukan pemeriksaan fisik)
Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tanpa perlu khawatir tentang akumulasi denda. Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama periode program. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk melunasi pajak kendaraan Anda dan berkontribusi pada pembangunan Banten!