Warga Banten, Tangerang, dan Tangsel Sambut Baik Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang Dimulai Hari Ini

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Resmi Berlaku: Kesempatan Emas bagi Warga Tangerang dan Tangerang Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten resmi dimulai pada hari ini, Rabu, 10 April 2025. Kabar baik ini disambut antusias oleh masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili di wilayah Tangerang Raya, meliputi Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Program ini menawarkan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), memberikan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dengan lebih ringan.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa program pemutihan ini tidak berlaku di wilayah DKI Jakarta, melainkan khusus untuk wilayah Jawa Barat dan Banten. Kepastian ini disampaikan pada hari Selasa, 8 April 2025, dua hari sebelum program resmi diluncurkan. Penjelasan ini penting mengingat secara geografis, wilayah Tangerang Raya berdekatan dengan DKI Jakarta, sehingga perlu diperjelas wilayah cakupan program pemutihan ini.

"Pemutihan ini tidak berlaku di DKI. Jadi, pemutihan hanya berlaku di Jawa Barat. Nah, untuk tanggal 10 (April 2025), itu akan dilakukan di wilayah Banten," tegas AKBP Argo Wiyono.

Wilayah Hukum Polda Metro Jaya di Tangerang Raya Turut Menikmati Program Pemutihan

Meski secara administratif berada di wilayah Provinsi Banten, sebagian wilayah Tangerang Raya berada dalam yurisdiksi Polda Metro Jaya. AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa masyarakat yang terdaftar di Samsat Cikokol, Ciputat, Ciledug, Kelapa Dua, dan BSD juga akan mendapatkan manfaat dari program pemutihan ini. Hal ini memastikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat yang memenuhi syarat, tanpa terkendala oleh batasan administratif.

"Masyarakat yang di wilayah Samsat Polda Metro seperti di Cikokol, Ciputat, Ciledug, yang masuknya di wilayah Tangerang, Kelapa Dua, BSD, itu akan diberlakukan yang sama seperti di Jawa Barat," lanjut Argo.

Detail Program Pemutihan: Fokus pada Penghapusan Denda dan BBN-KB

Fokus utama dari program pemutihan pajak kendaraan ini adalah penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak dan BBN-KB. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun berjalan. Ini merupakan keringanan yang signifikan, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan yang cukup besar.

"Dari BBN, pajaknya nol, denda pajaknya. Jadi, hanya membayar pajak setahun yang berjalan, sama seperti Jawa Barat yang kemarin," pungkas Argo.

Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan meningkat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banten.

Ringkasan Manfaat Pemutihan:

  • Pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan.
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
  • Wajib pajak hanya membayar pajak pokok tahun berjalan.

Program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan di Banten, khususnya Tangerang dan Tangerang Selatan, untuk segera menunaikan kewajiban pajaknya dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Jangan lewatkan kesempatan emas ini!