Polda Metro Jaya Terbitkan Maklumat Keamanan Selama Ramadan: Larangan Balap Liar, Petasan, dan Tawuran
Maklumat Polda Metro Jaya: Jaga Ketertiban dan Keamanan Selama Ramadan
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025, Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) mengeluarkan maklumat resmi yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto. Maklumat bernomor Mak/01/III/2025, tertanggal 5 Maret 2025, ini menekankan larangan sejumlah kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa maklumat ini dikeluarkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga Jakarta dalam menjalankan ibadah puasa. Polda Metro Jaya menyadari pentingnya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah spiritual dan aktivitas sosial masyarakat selama Ramadan. Oleh karena itu, tindakan preventif melalui maklumat ini dianggap krusial untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas. Maklumat ini juga bertujuan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan kegiatan masyarakat yang dapat berujung pada kekacauan.
Berikut poin-poin penting dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya:
- Larangan Berkonvoi: Maklumat secara tegas melarang konvoi kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Konvoi yang tidak terkendali dapat mengganggu lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
- Larangan Petasan dan Kembang Api: Penggunaan petasan dan kembang api dilarang keras, sesuai dengan Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932. Kegiatan ini dinilai berpotensi menimbulkan bahaya dan gangguan keamanan bagi masyarakat.
- Larangan Kerumunan yang Berpotensi Gangguan Kamtibmas: Maklumat melarang kegiatan berkumpul atau berkerumun yang dapat memicu gangguan Kamtibmas, terutama saat menunggu waktu berbuka puasa dan sahur. Hal ini meliputi:
- Balap Liar: Kegiatan balap liar dilarang tegas dan akan ditindak tegas sesuai Pasal 115 dan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
- Tawuran: Tawuran antar kelompok masyarakat dilarang keras dan akan diproses hukum sesuai Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP (ancaman pidana) dan Pasal 489 KUHP (pelanggaran).
Tindakan Tegas bagi Pelanggar Maklumat Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap maklumat ini. Sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP, polisi berwenang mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap individu atau kelompok yang terbukti melanggar ketentuan yang tertuang dalam maklumat ini. Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Dengan diterbitkannya maklumat ini, Polda Metro Jaya berharap seluruh masyarakat di wilayah hukumnya dapat memahami dan mematuhi seluruh aturan yang tertera. Kerja sama dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga Kamtibmas selama bulan Ramadan agar ibadah puasa dapat berjalan dengan khusyuk dan kondusif.