KPK Apresiasi Dukungan Prabowo Terkait Penyitaan Aset Koruptor, Namun Soroti Aspek Keadilan Bagi Keluarga
KPK Sambut Baik Dukungan Prabowo Terhadap Penyitaan Aset Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait komitmennya dalam memberantas korupsi, termasuk melalui penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa upaya penyitaan aset koruptor bukan hanya menjadi perhatian KPK, tetapi juga menjadi harapan masyarakat luas untuk mengembalikan kerugian negara.
"KPK mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo terhadap upaya penyitaan aset koruptor. Ini merupakan langkah penting dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat korupsi," ujar Tessa dalam keterangan resminya, Kamis (10/4/2025).
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa KPK mendorong pembentukan undang-undang yang komprehensif terkait pemiskinan koruptor. Undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menyita aset-aset hasil korupsi dan mengoptimalkan pengembaliannya kepada negara. Pembahasan mengenai undang-undang ini perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif, untuk memastikan efektivitas dan keadilannya.
KPK Ingatkan Aspek Keadilan Bagi Keluarga Koruptor
Meski mendukung penuh penyitaan aset koruptor, KPK memberikan catatan terkait pernyataan Presiden Prabowo mengenai keadilan bagi keluarga koruptor. KPK mengingatkan bahwa dalam kasus tertentu, aset yang dinikmati oleh keluarga koruptor dan diketahui berasal dari hasil tindak pidana korupsi dapat menjadi objek penyitaan.
"Kami memahami pentingnya mempertimbangkan aspek keadilan, namun dalam kasus-kasus tertentu, apabila keluarga koruptor secara nyata menikmati hasil korupsi, maka aset tersebut dapat dipertimbangkan untuk disita," jelas Tessa.
Tessa merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal tersebut mengatur mengenai pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana korupsi, termasuk keluarga koruptor, dapat dijerat dengan TPPU.
Komitmen Pemberantasan Korupsi dan Pengembalian Aset Negara
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap penyitaan aset koruptor sebagai upaya memberantas korupsi. Namun, ia juga mengingatkan agar aspek keadilan diperhatikan agar tidak menimbulkan penderitaan bagi anak dan keluarga koruptor.
"Kerugian negara yang ditimbulkan harus dikembalikan. Aset-aset hasil korupsi pantas disita oleh negara," tegas Prabowo dalam wawancara dengan sejumlah pemimpin redaksi di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).
Prabowo menambahkan bahwa perlu ada kajian mendalam terkait aset yang telah menjadi milik keluarga koruptor sebelum yang bersangkutan menjabat. Hal ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dukungan Presiden Prabowo terhadap penyitaan aset koruptor merupakan angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK berharap dukungan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan proporsional, dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Penyitaan Aset Koruptor: Merupakan salah satu upaya efektif untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
- Undang-Undang Pemiskinan Koruptor: Perlu segera dibentuk untuk memperkuat landasan hukum penyitaan aset koruptor.
- Aspek Keadilan: Perlu dipertimbangkan dalam penyitaan aset koruptor, namun tidak boleh menghalangi upaya pengembalian kerugian negara.
- TPPU: Undang-Undang TPPU dapat menjerat pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana korupsi, termasuk keluarga koruptor.
- Dukungan Pemerintah: Dukungan dari pemerintah, termasuk Presiden, sangat penting dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara.