Residen Anastesi FK Unpad Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di RSHS Bandung, Aksi di Luar Prosedur Medis

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) mencoreng citra dunia medis. Priguna Anugerah P, nama residen tersebut, kini berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FH (21), yang merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kejadian yang menggemparkan ini terjadi pada tanggal 18 Maret 2025. Saat itu, Priguna tengah bertugas dalam jadwal jaga malam sebagai bagian dari program residensinya. Direktur Utama SDM RSHS, Fitra Hergyana, membenarkan insiden tersebut dan menegaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh Priguna terhadap korban berada di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di rumah sakit.

"Yang bersangkutan adalah residen anestesi dari Unpad yang sedang menjalani pendidikan dan ditempatkan di RSHS," ungkap Fitra, Kamis (10/5/2025).

Lebih lanjut, Fitra menjelaskan bahwa dalam setiap jadwal jaga malam, selalu ada Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang bertugas. DPJP bertanggung jawab penuh atas penanganan pasien. Namun, dugaan tindakan kekerasan seksual ini terjadi di luar pengawasan dan prosedur yang telah ditetapkan.

"Sesuai SOP, ada DPJP yang bertugas. Namun, diduga pelaku melakukan tindakan di luar SOP," tegasnya.

Fitra juga menekankan bahwa Priguna bukan merupakan karyawan RSHS, melainkan seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan spesialis. Pihak rumah sakit sangat menyayangkan kejadian ini dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena mencoreng nama baik institusi pendidikan dan rumah sakit. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan pembinaan terhadap para residen yang bertugas di rumah sakit. Pihak RSHS sendiri sedang melakukan investigasi internal untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Pelaku: Priguna Anugerah P, residen anestesi FK Unpad.
  • Korban: FH (21), keluarga pasien RSHS Bandung.
  • Lokasi: RSHS Bandung.
  • Waktu kejadian: 18 Maret 2025.
  • Tuduhan: Kekerasan seksual (pemerkosaan).
  • Status pelaku: Mahasiswa PPDS (bukan karyawan RSHS).
  • Tindakan RSHS: Investigasi internal dan kerjasama dengan kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan pembinaan terhadap tenaga medis, khususnya para residen, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Integritas dan profesionalisme adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia medis.