Teror Airsoft Gun di Cempaka Putih: Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan Warung Madura

Pemerasan Warung Madura dengan Todongan Airsoft Gun Gegerkan Cempaka Putih

Jakarta, DKI Jakarta - Aksi pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata api jenis airsoft gun menggemparkan warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial GD alias Geger (28) berhasil diringkus oleh aparat kepolisian Polsek Cempaka Putih setelah melakukan teror terhadap sebuah warung Madura di kawasan Cempaka Putih Tengah. Kejadian yang berlangsung pada Selasa (8/4/2025) dini hari tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, memicu reaksi cepat dari pihak kepolisian.

Kejadian bermula ketika Geger mendatangi warung Madura yang terletak di Jalan Cempaka Putih Tengah Nomor 40 sekitar pukul 05.00 WIB. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menodongkan airsoft gun jenis Glock 18 ke arah dua penjaga warung, GMM (27) dan DPS (24), yang sedang bertugas. Aksi brutal ini sontak membuat kedua korban ketakutan dan tidak berani melawan.

"Pelaku juga diketahui pernah meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 200.000 ke akun dompet digital miliknya pada tanggal 19 Maret 2025 lalu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar, dalam keterangan resminya.

Merasa terancam nyawanya, kedua penjaga warung tersebut akhirnya menuruti permintaan pelaku. Setelah berhasil mendapatkan uang, Geger langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Aksi pelaku yang terekam kamera CCTV kemudian menjadi viral di media sosial, memicu kemarahan warganet dan mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak.

Penyelidikan Intensif dan Penangkapan Pelaku

Kapolsek Cempaka Putih, Komisaris Sulistyo Yudo Pangestu, menjelaskan bahwa setelah berita mengenai kejadian ini viral, timnya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Berbekal rekaman CCTV dan informasi yang berhasil dikumpulkan, identitas pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi.

"Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (9/4/2025) sore di tempat tinggalnya di kawasan Cempaka Putih Barat," ujar Komisaris Sulistyo Yudo Pangestu.

Tim Opsnal Resmob Polsek Cempaka Putih yang dipimpin oleh AKP Yossy Januar bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Penyelidikan mendalam terhadap transaksi dompet digital yang digunakan oleh pelaku mengarah pada seorang wanita berinisial APS (33). Dari keterangan APS, diketahui bahwa uang yang ditransfer tersebut diberikan kepada Geger.

Setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, tim polisi langsung melakukan penangkapan terhadap GD alias Geger. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Sepucuk airsoft gun Glock 18 beserta 17 butir peluru gotri
  • Satu unit motor Vespa matic berwarna putih dengan nomor polisi B 3353 PLU
  • Sebuah jaket bomber berwarna hijau metalik yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya
  • Satu unit handphone
  • Rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku

Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, GD alias Geger dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cempaka Putih. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus kriminal lainnya di wilayah Cempaka Putih dan sekitarnya.