Antusiasme Warga Demak Tinggi Sambut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dongkrak Kunjungan Samsat Demak
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berimbas positif bagi peningkatan kunjungan masyarakat ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Demak. Dalam dua hari terakhir, Samsat Demak mencatat lonjakan pengunjung hingga 100 persen.
"Terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah masyarakat yang datang ke Samsat Demak. Biasanya kami melayani sekitar 500 orang per hari, namun sejak adanya program pemutihan, jumlahnya melonjak menjadi sekitar 1.000 orang," ujar Bripka Ruri Tri Laksono, BAUR STNK Samsat Demak, Kamis (10/4/2025).
Dominasi kendaraan roda dua atau sepeda motor sangat terasa dalam program pemutihan pajak ini. Menurut Bripka Ruri, mayoritas penunggak pajak adalah pemilik sepeda motor dengan masa tunggakan bervariasi.
"Tunggakan pajak didominasi oleh sepeda motor, ada yang dua tahun, bahkan ada yang lebih dari enam tahun," jelasnya.
Penyesuaian Jam Pelayanan untuk Optimalisasi Layanan
Membludaknya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak, membuat Samsat Demak melakukan penyesuaian jam pelayanan. Guna mengoptimalkan pelayanan, jam buka Samsat dimajukan satu jam lebih awal.
"Atas perintah Kasatlantas, kami memajukan jam pelayanan. Jika sebelumnya kami mulai melayani pukul 08.00 WIB, kini kami buka mulai pukul 07.00 WIB," terang Bripka Ruri.
Tidak hanya itu, jam pelayanan juga diperpanjang hingga sore hari. Pada hari pertama program pemutihan, Samsat Demak bahkan masih melayani masyarakat hingga pukul 17.00 WIB.
Program Pemutihan Pajak: Kesempatan Emas Bagi Warga Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menghapuskan tunggakan nilai pokok pajak dan denda.
Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan, yaitu tahun 2025.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor:
- Penghapusan tunggakan nilai pokok pajak
- Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak
- Pembayaran hanya pajak tahun berjalan
Periode Program:
- 8 April - 30 Juni 2025