Jaringan Narkotika Internasional Terbongkar di Bali, Warga Negara Inggris Ditangkap
Jaringan Narkotika Internasional Terbongkar di Bali, Warga Negara Inggris Ditangkap
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap sebuah jaringan peredaran narkotika internasional yang melibatkan seorang warga negara Inggris. Penangkapan terhadap tersangka, yang berinisial TP (32), dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 18.15 WITA, di Jalan Bucu, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Penangkapan ini menandai keberhasilan operasi intelijen BNNP Bali yang telah berlangsung selama beberapa waktu untuk membongkar sindikat tersebut.
Proses penangkapan dramatis. TP tertangkap basah saat hendak menerima sebuah paket kiriman dari seorang pengemudi ojek daring. Ketika menyadari kehadiran petugas, ia berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang paket tersebut dan melarikan diri. Namun, upaya pelariannya gagal. Petugas berhasil mengamankannya di depan vila tempat ia menginap. Di dalam paket yang dibuangnya, petugas menemukan 1.055,44 gram narkotika jenis MDMA atau ekstasi, terbungkus rapi dalam kemasan cokelat. Selain narkotika, BNNP Bali juga menyita barang bukti pendukung lainnya, termasuk sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dan koordinasi dalam jaringan tersebut.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, menjelaskan bahwa TP merupakan bagian dari jaringan internasional yang menyelundupkan ekstasi dari Hungaria ke Bali. Tersangka diduga hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan untuk menerima dan mendistribusikan narkotika di wilayah Bali. Saat ini, BNNP Bali tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap otak di balik sindikat ini. Meskipun telah mengamankan TP, penyidik masih kesulitan untuk mendapatkan informasi lengkap terkait jaringan tersebut karena kendala komunikasi. "Memang ada yang mengendalikan, tetapi komunikasi dengan yang bersangkutan masih sulit. Kami masih mendalami siapa aktor di atasnya," ujar Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat dalam keterangan pers, Kamis (6/3/2025).
Penyelidikan difokuskan pada pengungkapan identitas dan peran aktor intelektual di balik jaringan ini, serta jalur distribusi yang digunakan. BNNP Bali berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk otoritas Hungaria, untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut dan mengidentifikasi seluruh anggota sindikat. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap lalu lintas barang dan orang untuk mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.
TP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 20 tahun. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen BNNP Bali dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Bali. Keberhasilan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan ilegal dan berbahaya ini.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Penangkapan warga negara Inggris atas kepemilikan 1.055,44 gram ekstasi.
- Paket ekstasi diselundupkan dari Hungaria.
- Tersangka diduga hanya kurir dalam jaringan internasional.
- BNNP Bali masih menyelidiki otak di balik sindikat tersebut.
- Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun.