Modus Penipuan Catut Nama Pejabat Kejaksaan Negeri Kediri Terungkap, Masyarakat Diimbau Waspada

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Kejaksaan Negeri Kediri

KEDIRI, JAWA TIMUR - Masyarakat Kediri diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menghubungi calon korban melalui telepon atau pesan instan WhatsApp, menggunakan identitas palsu dan logo institusi kejaksaan untuk meyakinkan korban.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menegaskan bahwa nomor telepon yang digunakan pelaku, yaitu 081649079773, bukanlah milik Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pujo Rasmoyo, melainkan upaya penipuan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menghubungi, mengatasnamakan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri," ujar Iwan Nuzuardhi.

Modus Operandi dan Imbauan Kewaspadaan

Modus penipuan semacam ini, menurut Iwan Nuzuardhi, seringkali muncul setelah adanya pergantian pejabat di lingkungan kejaksaan. Pelaku diduga memanfaatkan informasi publik untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku biasanya cukup mengikuti informasi terkini dan momentum pergantian pejabat untuk melakukan aksinya," jelasnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengimbau kepada seluruh pejabat instansi pemerintah, organisasi perangkat daerah (OPD), dan perangkat desa untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan konfirmasi terkait segala informasi yang berhubungan dengan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui call center resmi di nomor 081259217770.

Belum Ada Laporan Kerugian Materiil

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri belum menerima laporan adanya korban yang mengalami kerugian materiil akibat penipuan tersebut. Namun, pihak kejaksaan tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak memberikan informasi pribadi atau mentransfer sejumlah uang kepada pihak yang tidak dikenal.

Langkah Pencegahan dan Konfirmasi

Untuk mencegah menjadi korban penipuan, masyarakat diimbau untuk:

  • Tidak mudah percaya terhadap telepon atau pesan dari nomor yang tidak dikenal.
  • Selalu melakukan verifikasi identitas penelepon atau pengirim pesan.
  • Tidak memberikan informasi pribadi atau data sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.
  • Tidak mentransfer uang kepada pihak yang meragukan.
  • Melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib atau Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui call center yang telah disediakan.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.