Antusiasme Tinggi, Samsat Semarang Perpanjang Jam Operasional Layani Pemutihan Pajak Kendaraan

Samsat Semarang Sambut Antusiasme Pemutihan Pajak dengan Layanan Hingga Malam

Program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 disambut dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat Kabupaten Semarang. Guna mengakomodasi lonjakan wajib pajak, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Semarang memperpanjang jam operasional hingga pukul 22.00 WIB pada hari pertama pelaksanaan program.

Menurut Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, peningkatan signifikan jumlah wajib pajak yang datang membuat Samsat mengambil langkah strategis untuk memastikan seluruh masyarakat terlayani dengan baik. Pada hari normal, Samsat beroperasi dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, pada tanggal 8 April, lebih dari 3.000 wajib pajak memadati kantor Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan ini.

"Pada hari Selasa (8/4/2025) ada sekira 3.000 wajib pajak yang melakukan pembayaran di kantor Samsat, sehingga waktu layanan ditambah agar semua terfasilitasi," ujar AKP Lingga Ramadhani.

Penambahan Petugas untuk Efisiensi Pelayanan

Lonjakan jumlah wajib pajak memaksa Samsat Semarang untuk menambah jumlah petugas, terutama di bagian cek fisik kendaraan. Penambahan ini bertujuan untuk mempercepat proses verifikasi dan mengurangi waktu tunggu bagi wajib pajak.

"Karena jumlah mengalami lonjakan, kami melakukan penambahan petugas agar pelayanan lebih cepat. Terutama di bagian cek fisik, karena memang membutuhkan petugas tambahan untuk memangkas waktu," paparnya.

AKP Lingga Ramadhani juga menyampaikan bahwa pada hari kedua dan ketiga, jumlah wajib pajak yang datang memang mengalami penurunan dibandingkan hari pertama. Namun, angka tersebut masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan hari-hari biasa sebelum adanya program pemutihan.

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menawarkan berbagai keuntungan bagi masyarakat, di antaranya:

  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga sebelum tahun 2024.
  • Penghapusan denda Jasa Raharja (pembayaran pokok Jasa Raharja tetap wajib dibayarkan).

AKP Lingga Ramadhani mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya selama bertahun-tahun.

"Ada itu yang belum membayar sejak 2019, 2020. Ini kan lumayan meringankan masyarakat sehingga harus dimanfaatkan," ungkapnya.

Program pemutihan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Dengan perpanjangan jam operasional dan penambahan petugas, Samsat Semarang menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.