Dokter Residen Anestesi Unpad Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Pasien, Motif Fetish Terungkap
Kasus Pelecehan Seksual Mengguncang Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah P alias PAP, telah mencoreng citra Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. PAP diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap setidaknya tiga orang, salah satunya adalah FH (21), seorang pendamping pasien. FH telah melaporkan kejadian traumatis ini ke Polda Jawa Barat, yang kemudian menetapkan Priguna sebagai tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan awal mengindikasikan adanya kelainan seksual pada diri pelaku. Berdasarkan pemeriksaan sementara, terungkap bahwa Priguna memiliki fetish yang tidak lazim, yaitu mendapatkan kepuasan seksual dari melihat orang dalam kondisi tidak sadar atau pingsan. "Fantasinya senang (lihat) yang pingsan saja," ujar Kombes Pol Surawan, menggambarkan penyimpangan pelaku.
Pendalaman Kasus dan Keterlibatan Ahli
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Priguna masih terus berlangsung intensif. Pihak kepolisian berupaya mendalami lebih lanjut motif dan modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya. Untuk memperkuat bukti dan menggali lebih dalam kondisi psikologis Priguna, penyidik akan melibatkan ahli psikologi dan forensik. Keterlibatan para ahli ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai dugaan penyimpangan seksual yang dialami oleh pelaku.
Dampak pada Korban dan Proses Hukum
Kasus ini tentu saja menimbulkan trauma mendalam bagi para korban, terutama FH yang telah berani melaporkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian memastikan akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami. Sementara itu, proses hukum terhadap Priguna akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak dan atau undang-undang tentang kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman yang berat.
RSHS Bandung Berikan Pernyataan
Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang melibatkan dokter residennya ini. Namun, mereka berjanji akan bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan untuk memperketat pengawasan dan seleksi terhadap calon tenaga medis, serta meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya etika profesi dan pencegahan kekerasan seksual.
Daftar Poin Penting:
- Tersangka: Priguna Anugerah P alias PAP, dokter residen anestesi PPDS Unpad
- Korban: FH (21), pendamping pasien (pelapor), dan dua korban lainnya (belum melapor)
- Tempat Kejadian: Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung
- Dugaan Tindak Pidana: Pelecehan seksual
- Motif: Fetish terhadap orang yang tidak sadar/pingsan
- Tindakan Kepolisian: Penetapan tersangka, pemeriksaan intensif, melibatkan ahli psikologi dan forensik