Oknum Brimob Polda Banten Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Terlibat Kasus Aborsi Ilegal

Anggota Brimob Polda Banten Dipecat karena Terlibat Aborsi Ilegal

Serang - Sebuah kasus pelanggaran berat kembali mencoreng nama institusi kepolisian. Bripda Denis Riswanto, seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Banten, secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam kasus aborsi ilegal yang melibatkan kekasihnya. Keputusan pahit ini diambil setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pembuktian yang mendalam.

Kombes Pol Murwoto, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Banten, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, Bripda Denis telah menjalani proses PTDH sejak dua bulan lalu, tepatnya pada Februari 2025. Meskipun sempat mengajukan banding atas keputusan tersebut, upaya hukumnya kandas karena ditolak oleh pihak berwenang.

"Sudah di PTDH yang bersangkutan dua bulan yang lalu. Sempat banding juga tapi kita tolak," tegas Kombes Pol Murwoto saat dihubungi awak media.

Kasus ini bermula dari temuan janin bayi di saluran pembuangan air di wilayah Drangong, Taktakan, Kota Serang, pada tanggal 10 Agustus 2023. Penyelidikan intensif kemudian mengarah pada LTA, kekasih Bripda Denis, yang diketahui tengah mengandung hasil hubungan mereka sejak April 2023. Diduga kuat, keduanya sepakat untuk mengakhiri kehamilan tersebut secara ilegal.

Modus operandi yang dilakukan tergolong nekat dan berbahaya. Bripda Denis membeli obat-obatan penggugur kandungan secara daring, yang kemudian diberikan kepada LTA. Efek obat tersebut langsung dirasakan beberapa jam kemudian, menyebabkan LTA mengalami pendarahan hebat.

Atas perbuatannya, Bripda Denis tidak hanya dipecat dari institusi Polri, tetapi juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Serang. Ia terbukti melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dikaitkan dengan Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta melakukan tindak pidana. Sementara itu, LTA divonis hukuman penjara selama 3 bulan atas keterlibatannya dalam aborsi tersebut.

Upacara PTDH terhadap Bripda Denis telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mengingat sensitivitas kasus ini, upacara pemecatan dilakukan secara internal dan dipimpin langsung oleh atasan yang berhak menghukum, dalam hal ini Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Banten.

"Kalau upacara (PTDH) kan cukup atasan yang berhak menghukum dalam hal ini Dansat (Brimob)," imbuh Murwoto.

Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi seluruh anggota Polri, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Tindakan tegas berupa PTDH diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas serta mematuhi kode etik profesi kepolisian.

Berikut poin penting dari kasus ini:

  • Bripda Denis Riswanto dipecat tidak hormat (PTDH) dari Brimob Polda Banten.
  • Pemecatan terkait kasus aborsi ilegal yang melibatkan kekasihnya.
  • Bripda Denis membeli obat aborsi secara online dan memberikannya kepada kekasihnya.
  • Janin bayi ditemukan di saluran air di Serang.
  • Bripda Denis divonis 4 bulan penjara, kekasihnya 3 bulan.
  • Upacara PTDH dipimpin oleh Dansat Brimob.

Kasus ini menegaskan komitmen Polda Banten dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, tanpa pandang bulu. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.