Oknum Polisi di Parepare Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Mantan Istri dan Anak, Propam Turun Tangan

Oknum Polisi di Parepare Terlibat Kasus Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian kembali mencoreng citra institusi Polri. FA (37), seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dilaporkan oleh mantan istrinya, RF (33), atas dugaan tindakan penganiayaan. Ironisnya, aksi kekerasan tersebut tidak hanya ditujukan kepada RF, tetapi juga kepada anak-anak mereka dan seorang karyawan korban.

Insiden ini terjadi pada dini hari, Rabu (8/4/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, di kediaman RF yang terletak di Perumahan Aufa, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki. Menurut laporan RF, FA datang ke rumahnya dengan cara menggedor-gedor pintu secara paksa. Ketika pintu dibuka oleh anak-anak dan karyawannya, FA langsung menerobos masuk dan melakukan tindakan kekerasan.

"Tiba-tiba ada orang gedor-gedor pintu. Saya tidak keluar karena tidak ada suaranya beri salam. Sampai mau rubuh pintu, baru anak pertama dan karyawan ku buka pintu," ujar RF kepada awak media.

RF mengaku terkejut mendapati mantan suaminya yang datang dengan emosi. FA, tanpa basa-basi, langsung mendorong anak-anak dan memukuli mereka. RF yang berusaha melerai justru menjadi sasaran berikutnya. Ia didorong hingga ke dapur dan kemudian diseret ke depan rumah setelah ditendang.

"Kepala ku pertama na pukul pakai tangan kanannya. Benjol kepala ku. Ada juga memarnya (kaki ku)," ungkap RF.

Berikut kronologi kejadian berdasarkan laporan korban:

  • FA datang ke rumah RF dan menggedor-gedor pintu.
  • Anak-anak dan karyawan RF membuka pintu.
  • FA langsung masuk dan mendorong anak-anak serta memukuli mereka.
  • RF berusaha melerai dan menjadi sasaran penganiayaan.
  • RF diseret ke depan rumah setelah ditendang.

Korban Menolak Mediasi, Propam Turun Tangan

RF mengaku kecewa dengan respons awal dari Polres Parepare yang menawarkan mediasi. Ia dengan tegas menolak tawaran tersebut dan bersikeras ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Setelah penolakan mediasi, laporan RF akhirnya diterima dan kasus tersebut mulai diproses.

"Pas pagi dimediasi ka terus (polisi). Disuruh damai. Nanti baru diterima LP ku karena tidak mau ka memang kalau dimediasi damai. Pas Magrib baru diterima LP-ku. Polisi bilang tunggu dihubungi kembali. Tapi belum ada sampai sekarang," jelasnya.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, memberikan respons cepat terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini akan ditangani secara serius dan tanpa pandang bulu. FA kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Parepare.

"Iya (ditangani Propam). Sikap saya proses hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas AKBP Arman Muis.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang anggota kepolisian. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan, khususnya yang berasal dari aparat penegak hukum. RF dan FA diketahui telah bercerai sejak September 2021 dan memiliki dua orang anak perempuan yang masing-masing berusia 11 dan 6 tahun.