Polemik Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar: Komisi IV DPR Segera Konfrontir Menteri KKP dan Kades Kohod

Polemik Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar: Komisi IV DPR Segera Konfrontir Menteri KKP dan Kades Kohod

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi IV berencana melakukan klarifikasi langsung terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, dan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin Bin Asip. Langkah ini diambil menyusul polemik terkait denda sebesar Rp 48 miliar yang dijatuhkan atas pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Perbedaan pernyataan antara Menteri KKP dan Kades Kohod menjadi titik krusial yang mendorong Komisi IV untuk mengambil inisiatif ini.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengungkapkan bahwa pernyataan Menteri KKP yang menyebut Kades Kohod bersedia membayar denda tersebut perlu dipertanggungjawabkan. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Kades Kohod, Yunihar Arsyad, yang menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait denda tersebut dan mengetahui informasi tersebut hanya melalui media. Perbedaan narasi ini menjadi dasar Komisi IV untuk memanggil kedua pihak guna melakukan konfrontasi langsung. "Perlu adanya klarifikasi, baik dari masyarakat yang menjadi korban maupun dari Pak Menteri. Kalau perlu, nanti kita hadapkan," tegas Firman kepada awak media.

Firman menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus ini. Konfrontasi antara Menteri KKP dan Kades Kohod dianggap sebagai langkah tepat untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan memastikan kebenaran informasi yang beredar. "Kita konfirmasi dulu dua belah pihak. Kalau memang perlu dan teman-teman (Komisi IV) bersepakat, kita konfrontir saja supaya clear. Jadi rakyat harus diberikan jawaban yang betul-betul memuaskan semua pihak," jelas Firman. Lebih lanjut, Firman mengingatkan pentingnya kehati-hatian bagi pejabat publik, khususnya menteri, dalam menyampaikan pernyataan resmi, terutama yang berkaitan dengan sanksi hukum dan kepentingan masyarakat. Pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, lanjutnya, dapat dikategorikan sebagai pembohongan publik dan memiliki konsekuensi hukum.

Sebelumnya, dalam rapat Komisi IV DPR RI pada 27 Februari 2025, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kades Kohod dan seorang perangkat desa berinisial T bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Menteri KKP juga menyatakan keduanya telah dikenai denda sebesar Rp 48 miliar. Namun, bantahan keras dari pihak Kades Kohod melalui kuasa hukumnya menimbulkan keraguan dan menjadi pemicu Komisi IV untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Yunihar Arsyad menegaskan bahwa kliennya, yang saat ini masih ditahan, sama sekali belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait denda tersebut. Pihaknya bahkan mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media. Ia juga membantah klaim Menteri KKP mengenai kesediaan Kades Kohod untuk membayar denda. Yunihar menegaskan bahwa jika nantinya ada pemberitahuan resmi, pihaknya akan mempelajari dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Komisi IV DPR RI berharap proses konfrontasi ini akan menghasilkan penyelesaian yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat. Klarifikasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan publik terkait polemik denda Rp 48 miliar tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi Kades Kohod.

Timeline Peristiwa:

  • 27 Februari 2025: Menteri KKP menyatakan Kades Kohod dan seorang perangkat desa didenda Rp 48 miliar.
  • 1 Maret 2025: Kuasa hukum Kades Kohod membantah pernyataan Menteri KKP.
  • 6 Maret 2025: Komisi IV DPR RI merencanakan konfrontasi antara Menteri KKP dan Kades Kohod.