Kemenkes Bekukan Sementara Program PPDS Anestesi RSHS Imbas Dugaan Kekerasan Seksual

Respons Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Anestesiologi di RSHS Bandung

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara program residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung. Keputusan ini merupakan respons terhadap laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang peserta PPDS dari Universitas Padjadjaran (Unpad).

Langkah penghentian sementara, yang dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, bertujuan untuk memungkinkan evaluasi komprehensif terhadap sistem pengawasan dan tata kelola pendidikan kedokteran di lingkungan rumah sakit. Evaluasi ini akan dilakukan bersama dengan Fakultas Kedokteran Unpad, seperti yang ditegaskan dalam keterangan resmi Kemenkes.

"Instruksi telah kami sampaikan kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk segera menghentikan sementara kegiatan residensi PPDS Anestesi. Evaluasi mendalam akan segera dilaksanakan bersama dengan Fakultas Kedokteran Unpad," ungkap pernyataan resmi Kemenkes.

Tindakan Tegas Terhadap Pelaku dan Evaluasi Menyeluruh

Dugaan kekerasan seksual ini melibatkan seorang dokter berinisial PAP, yang merupakan peserta PPDS Anestesi dari Unpad. Kemenkes menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan menekankan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas.

Sebagai konsekuensi dari tuduhan tersebut, PAP telah dikembalikan ke pihak universitas, status kemahasiswaannya dicabut, dan proses hukum sedang berjalan di bawah penanganan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Lebih lanjut, Kemenkes telah mengajukan permintaan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter PAP, yang secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

Implementasi Tes Kejiwaan Berkala untuk Peserta PPDS

Selain penghentian sementara program residensi, Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh rumah sakit pendidikan di bawah naungannya untuk melaksanakan tes kejiwaan berkala bagi seluruh peserta PPDS dari semua angkatan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi manipulasi hasil tes dan untuk mengidentifikasi kondisi kesehatan jiwa para peserta sejak dini.

"Penting untuk melaksanakan tes berkala guna meminimalisir potensi manipulasi hasil, serta mengidentifikasi kondisi kesehatan jiwa para peserta sejak awal," jelas Aji Muhamarwan, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes.

Berikut poin-poin penting dalam respons Kemenkes terhadap kasus ini:

  • Penghentian Sementara: Program residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung dihentikan sementara selama satu bulan.
  • Evaluasi Menyeluruh: Kemenkes bersama FK Unpad akan mengevaluasi sistem pengawasan dan tata kelola pendidikan kedokteran.
  • Tindakan Hukum: Dokter PAP telah dikembalikan ke Unpad, dicabut status mahasiswanya, dan diproses hukum oleh Polda Jawa Barat.
  • Pencabutan STR: Kemenkes meminta KKI mencabut STR dokter PAP.
  • Tes Kejiwaan Berkala: Rumah sakit pendidikan di bawah Kemenkes wajib melaksanakan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Kemenkes untuk menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang aman dan bebas dari kekerasan.